Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Kabupaten Mamasa.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa.
4.Bupati adalah Bupati Mamasa.
5.Bagian Hukum dan HAM adalah Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Mamasa.
6.Kepala Bagian Hukum dan HAM adalah Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Mamasa.
7.Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada penerima Bantuan Hukum.
8.Pemberi Bantuan Hukum adalah Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin berdomisili di daerah yang dibuktikan dengan surat keterangan miskin dari lurah/desa atau dokumen sejenisnya.
10.Perkara adalah masalah hukum yang perlu diselesaikan.
11.Litigasi adalah proses penanganan perkara hukum yang dilakukan melalui jalur pengadilan untuk menyelesaikannya.
12.Non Litigasi adalah proses penanganan perkara hukum yang dilakukan di luar jalur pengadilan untuk menyelesaikannya.
13.Verifikasi adalah pemeriksaan atas kebenaran laporan, pernyataan, dan dokumen yang diserahkan oleh Pemberi Bantuan Hukum.
14.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh DPRD.
15.Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum adalah Alokasi APBD untuk penyelenggaraan Bantuan Hukum yang sesuai dengan maksud Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
16.Anggaran Bantuan Hukum adalah Alokasi Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum yang lulus verifikasi dan akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.