1.Daerah adalah Kabupaten Mamasa.
2.Bupati adalah Bupati Mamasa.
3.DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai Unsur penyelenggaran pemerintah daerah.
5.Dinas adalah Dinas Daerah Kabupaten Mamasa.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Mamasa.
7.Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat yang menjabat pelimpahan kewenangan dari Bupati untuk menandatangani tugas kedinasan tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
8.Badan adalah suatu bentuk usaha yang meliputi perseroan terbatas,perseroan comanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun persekutuan,perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk usaha lainnya.
9.Tempat Rekreasi dan olahraga adalah setiap usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya untuk memberikan kesegaran rohani dan jasmani.
10.Tempat Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan perjalanan untuk menikmati, mengusahakan objek wisata serta kegiatan usaha lainnya dengan bidang tersebut.
11.Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha lain yang terkait dengan bidang piwisataariwisata.
12.Wisata adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang di lakukan secara sukarela bersifat sementara untuk menikmati objek dan daya tarik wisata.
13.Objek dan Daya Tarik Wisata adalah Perwujudan dari ciptaan manusia, alat hidup, seni budaya serta sejarah bangsa dan tempat atau keadaan alam yang mempunyai daya tarik untuk dikunjungi wisatawan.
14.Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah maupun swasta dengan menganut prinsip komersial.
15.Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga. 4
16.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungutan atau pemotong retribusi tertentu
17.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah Surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
18.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
19.Retribusi adalah sejumlah uang yang dikenakan kepada perusahaan- perusahaan baik perusahaan perseorangan maupun berbadan hukum yang menjalankan usaha jasa kepariwisataan.
20.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengelolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan / atau untuk tujuan laindalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
21.Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retibusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.