Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :1.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Mamasa.
2.
Akuntansi adalah proses identifikasi, pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dankejadian keuangan, penyajian laporan serta penginterpretasian atas hasilnya.
3.
Standar
Akuntansi
Pemerintahan
yang
selanjutnya
disingkat
SAP
adalah
prinsip-prinsip
akuntansi
yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
4.
SAP Berbasis Akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporanfinansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaananggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBD.
5.
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat PSAP adalah SAP yang diberi judul,nomor dan tanggal efektif.
6.
Kebijakan Akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan dan praktik-praktikspesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
7.
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturandan
praktik-praktik
spesifik
yang
dipilih
oleh
pemerintah
daerah
sebagai
pedoman
dalam
menyusun
dan menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangandalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran, antar periode maupun antarentitas.
8.
Sistem
Akuntansi
Pemerintah
Daerah
yang
selanjutnya
disingkat
SAPD
adalah
rangkaian
sistematik
dari prosedur, penyelenggara, peralatan dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksisampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi pemerintahan daerah.
9.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunanpemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkandengan peraturan daerah.
10.
Basis
Akrual
adalah
basis
akuntansi
yang
mengakui
pengaruh
transaksi
dan
peristiwa
lainnya
pada
saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
11.
Pengakuan
adalah
proses
penetapan
terpenuhinya
kriteria
pencatatan
suatu
kejadian
atau
peristiwa
dalam catatan akuntansi sehingga akan menjadi bagian yang melengkapi unsur aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan-LRA,
belanja,
pembiayaan,
pendapatan-LO
dan
beban,
sebagaimana
akan
termuat
pada
laporan
keuangan entitas pelaporan yang bersangkutan.
12.
Pengukuran adalah proses penetapan nilai uang untuk mengakui dan memasukkan setiap pos dalam laporankeuangan.
13.
Pengungkapan
adalah
laporan
keuangan
yang
menyajikan
secara
lengkap
informasi
yang
dibutuhkan
oleh pengguna.
14.
Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasipendapatan-LRA,
belanja,
transfer,
surplus/defisit-LRA,
pembiayaan,
dan
sisa
lebih/kurang
pembiayaan anggaran, yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
15.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat LPSAL adalah laporan yang menyajikaninformasi kenaikan dan penurunan SAL tahun pelaporan yang terdiri dari SAL awal, SiLPA/SiKPA, koreksi danSAL akhir.
16.
Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, utangdan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
17.
Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai seluruhkegiatan
operasional
keuangan
entitas
pelaporan
yang
tercermin
dalam
pendapatan-LO,
beban
dan surplus/defisit
operasional
dari
suatu
entitas
pelaporan
yang
penyajiannya
disandingkan
dengan
periode sebelumnya.
18.
Laporan Arus Kas yang selanjutnya disingkat LAK adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber,penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama satu periode akuntansi, serta saldo kas dan setara kas padatanggal pelaporan.
19.
Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan yang menyajikan informasi mengenaiperubahan ekuitas yang terdiri dari ekuitas awal, surplus/defisit-LO, koreksi dan ekuitas akhir.
20.
Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah laporan yang menyajikan informasitentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, LPSAL, LO,LPE, Neraca dan LAK dalam rangka pengungkapan yang memadai.
21.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintahdaerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
22.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan Kerja PengelolaKeuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendaharaumum daerah.
23.
Entitas
Akuntansi
adalah
unit
pemerintahan
pengguna
anggaran/
pengguna
barang
yang
wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
24.
Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi atau entitaspelaporan
yang
menurut
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
wajib
menyampaikan
laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
25.
Pendapatan-LRA adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah yang menambah Saldo Anggaran Lebihdalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah daerah dan tidak perlu dibayarkembali oleh pemerintah daerah.
26.
Pendapatan-LO adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahunanggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali.
27.
Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi Saldo Anggaran Lebihdalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintahdaerah.
28.
Beban
adalah
penurunan
manfaat
ekonomi
atau
potensi
jasa
dalam
periode
pelaporan
yang
menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban.
29.
Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akanditerima
kembali,
baik
pada
tahun
anggaran
yang
bersangkutan
maupun
pada
tahun-tahun
anggaran berikutnya.
30.
Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah daerah sebagai akibat dariperistiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh,baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber dayanonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yangdipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
31.
Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluarsumber daya ekonomi pemerintah daerah.
32.
Ekuitas
adalah
kekayaan
bersih
pemerintah
daerah
yang
merupakan
selisih
antara
aset
dan
kewajiban pemerintah daerah.
33.
Koreksi adalah tindakan pembetulan secara akuntansi agar akun/pos yang tersaji dalam laporan keuanganentitas menjadi sesuai dengan yang seharusnya.
34.
Penyesuaian adalah transaksi penyesuaian pada akhir periode untuk mengakui pos-pos seperti persediaan,piutang, utang dan yang lain yang berkaitan dengan adanya perbedaan waktu pencatatan dan yang belumdicatat pada transaksi berjalan atau pada periode yang berjalan.
35.
Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksikeuangan
yang
disusun
secara
sistematis
sebagai
pedoman
dalam
pelaksanaan
anggaran
dan
pelaporan keuangan pemerintah daerah.
BAB II PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH