a.Sampai dengan 2 m
b.Lebih dari 2 m sampai dengan 10 m
c.Lebih panjang dari 10 m dan setiap kelipatan berikutnya dihitung per 10 m
d.Ukuran panjang jenis - Salib ukur - Blok ukur - Mikrometer - Jangka sorong - Alat ukur tinggi orang - Counter meter - Roll tester - Komparator
2.ALAT UKUR PERMUKAAN CAIRAN (LEVEL GAUGE)
a.Mekanik
b.Elektronik Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit 6 4.000 8.000 12.000 6.000 8.000 10.000 10.000 8.000 15.000 10.000 10.000 50.000 100.000 - - - 20.000 25.000 3.000 4.000 8.000 3.000 8.000 5.000 5.000 4.000 15.000 10.000 10.000 50.000 100.000 - - - 20.000 25.000
3.TAKARAN (BASAH/KERING)
a.Sampai dengan 2 L
b.Lebih dari 2L sampai dengan 25L
c.Lebih dari 25L
4.PEMARAS
5.ANAK TIMBANGAN BIASA :
a.Lebih dari 50 kg
b.10 kg s/d 50 kg
c.2 kg s/d 5 kg
d.1 kg dan kurang
6.ANAK TIMBANGAN HALUS
a.Lebih dari 1 kg
b.1 kg dan kurang
c.Anak Timbangan Miligram
7.ANAK TIMBANGAN STANDAR
a.Di atas 20 kg s/d 50 kg
b.Di atas 10 kg s/d 20 kg
c.Di atas 1 kg s/d 10 kg
d.1 kg dan kurang
8.TIMBANGAN UNTUK MENIMBANG BIASA
a.2 skala atau lebih dan setiap skala diperiksa
b.Kapasitas di atas 10 ton
c.Kapasitas 1.000 kg s/d 10.000 kg
d.Kapasitas 250 kg s/d kurang dari 1.000 kg
e.Kapasitas 100 kg s/d kurang dari 250kg
f.Kapasitas 26 kg s/d kurang dari 100kg
g.Kapasitas kurang dari 26 kg buah buah buah buah buah buah buah buah buah buah buah buah buah buah buah Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit 2.000 5.000 8.000 2.000 60.000 12.000 6.000 2.000 8.000 4.000 2.000 40.000 30.000 25.000 15.000 2 x tarif 12.000/ton 120.000 30.000 20.000 15.000 10.000 kapasit as 1.000 3.000 4.000 1.000 40.000 10.000 3.000 1.000 4.000 2.000 1.000 20.000 15.000 10.000 5.000 yang sama 8.000/ton 80.000 20.000 15.000 10.000 8.000
9.TIMBANGAN UNTUK MENIMBANG HALUS :
a.Kapasitas di atas 500 gr
b.Kapasitas di atas 100 gr s/d 500 gr
c.Kapasitas s/d 100 gr
10.ALAT PENCAP KARTU :
a.Otomatis
b.Tidak Otomatis
11.METER KADAR AIR Unit Unit Unit Unit Unit Unit 75.000 40.000 20.000 20.000 12.000 65.000
12.METER ARUS MINYAK :
a.Meter Kerja Tarif pengesahan atau pembatalan pada tera dan tera ulang untuk tiap pesawat dihitung berdasarkan batas uji di dalam maksimum (dalam m 3 /h) sebagai berikut : 100 m 3 /h pertama Rp 2.400,- tiap m 3 /h dengan ketentuan pembayaran minimum Rp 48.000,-; Lebih dari 100 m 3 /h Rp 1.200,- tiap m 3 /h dan bagian-bagian dari m 3 /h dihitung 1 (satu) m 3 /h. 7
b.Meter Induk Tarif pengesahan atau pembatalan pada tera atau tera ulang untuk 1 (satu) pesawat dihitung berdasarkan kapasitas maksimum dalam m3/h dan banyaknya jenis cairan uji yang digunakan sebagai berikut : 1) Meter Induk yang menggunakan 1 (satu) atau 2 (dua) jenis cairan uji dihitung sama dengan 2 (dua) kali tariff yang berlaku bagi 1 (satu) pesawat meter kerja yang kapasitas maksimumnya sama dengan kapasitas Meter Induk yang diperiksa dengan ketentuan pembayaran minimum Rp 120.000,- 2) Meter Induk yang menggunakan 3 (tiga) jenis cairan uji atau lebih dihitung sama dengan 3 (tiga) kali tarif yang berlaku bagi 1 (satu) pesawat meter kerja yang kapasitas maksimumnya sama dengan kapasitas Meter Induk yang diperiksa dengan ketentuan pembayaran minimum Rp 200.000,-.
c.Meter Prover Tarif pengesahan atau pembatalan pada tera atau tera ulang untuk 1 (satu) pesawat dihitung berdasarkan volume bolak-balik antara 2 (dua) detector switch (dalam liter) dan banyaknya seksi yang diperiksa 1) Meter Prover yang mempunyai 1 (satu) seksi sebagai berikut : a) 2.000 liter pertama sebesar Rp 1.600,- per 10 liter dengan ketentuan minimum Rp 160.000,-; b) Di atas 2.000 liter sebesar Rp 500,-/10 liter dan bagian-bagian dari 1 liter dibulatkan menjadi 10 (sepuluh) liter. 2) Meter Prover yang mempunyai 2 (dua) seksi atau lebih dihitung sama dengan 2 (dua) kali tarif pesawat Meter Prover pada poin (1) dengan ketentuan pembayaran minimum Rp 320.000,-
d.Pompa Ukur Tarif pengesahan atau pembatalan pada tera atau tera ulang untuk 1 (satu) pesawat : 1) Pompa Ukur Minyak Murni Rp 125.000,-/pesawat; 2) Pompa Ukur Minyak Campur Rp 200.000,-/pesawat.
13.METER AIR Tarif pengesahan atau pembatalan pada tera atau tera ulang dihitung berdasarkan kapasitas maksimum (dalam m 3 /h) dari tiap pesawat sebagai berikut :
a.Kapasitas di atas 100 m 3 /h Rp 20.000,-/pesawat;
b.Kapasitas di atas 10 m 3 /h sampai dengan 100 m 3 /h Rp 12.000,-/pesawat
c.Kapasitas kurang atau sampai dengan 10 m 3 /h Rp 2.000,-/pesawat
14.METER LISTRIK
a.Meter KWh 1) Meter Kerja Tarif pengesahan atau pembatalan pada tera atau tera ulang dihitung berdasarkan kapasitas maksimum (dalam m 3 /h) dari tiap pesawat sebagai berikut : Rp 7.500,- tiap pesawat 3 (tiga) fasa; Rp 2.000,- tiap pesawat 1 (satu) fasa. 2) Meter Induk 1 (satu) fasa Tarif pengesahan atau pembatalan pada tera atau tera ulang Rp 50.000,- tiap pesawat
b.Meter Pembatas Arus Tarif pengesahan atau pembatalan pada tera atau tera ulang Rp 1.500,- tiap pesawat.
15.TANGKI UKUR TETAP
a.Tarif pengesahan atau pembatalan pada tera atau tera ulang tangki ukur tetap dihitung sebagai berikut : 1.000 kilo liter pertama Rp 1.250,- untuk setiap kilo liter dengan pembayaran minimum Rp 280.000,-; Selebihnya dari 1.000 kilo liter Rp 250,- setiap kilo liter dan bagian-bagian dari kilo liter dihitung sama dengan kilo liter. 8
b.Untuk tangki ukur tetap silinder daftar tarif tersebut pada huruf a angka ini ditambah 50% (lima puluh persen).
c.Untuk tangki ukur tetap bola dan tangki ukur sperodial tarif tersebut pada huruf a angka ini ditambah 75% (tujuh puluh lima persen).
16.TANGKI UKUR GERAK
a.Tarif pengesahan atau pembatalan pada tera atau tera ulang Tangki Ukur Mobil atau Tangki Ukur Cikar atau Tangki Ukur Wagon dihitung Rp 12.000,- untuk setiap kilo liter dengan pembayaran minimum Rp 60.000,-;
b.Tarif pengesahan atau pembatalan pada tera atau tera ulang Tangki Ukur Tongkang atau Tangki Ukur Kapal (Tanker) atau Tangki Ukur Pindah dihitung sebagai berikut : 1.000 kilo liter pertama Rp 1.600,- untuk setiap kilo liter dengan pembayaran minimum Rp 400.000,-; Selebihnya dari 1.000 kilo liter s/d 10.000 kilo liter Rp 200,- per kilo liter; Selebihnya dari 10.000 kilo liter Rp 100,- setiap kilo liter; Bagian-bagian dari kilo liter dihitung 1 (satu) kilo liter.
c.Tarif pengesahan atau pembatalan pada tera atau tera ulang Tangki Ukur Apung sesuai dengan angka 16 (a), (b).
17.ALAT UKUR GELAS Tarif pengesahan atau pembatalan pada tera gelas ukur, laba ukur, buret dan semacamnya adalah sebesar Rp 1.000,- setiap garis skala, dengan ketentuan pembayaran minimum Rp 20.000,- Pipet Ukur Rp 2.000,-/ pesawat
18.BEJANA UKUR Tarif pengesahan atau pembatalan pada tera atau tera ulang dihitung sebagai berikut :
a.Kapasitas lebih dari 1.000 liter Rp 240.000,- tiap pesawat;
b.Kapasitas lebih dari 200 liter sampai dengan 1.000 liter Rp 120.000,- tiap pesawat;
c.Kapasitas lebih dari 50 liter sampai dengan 200 liter Rp 80.000,- tiap pesawat;
d.Kapasitas 50 liter dan kurang Rp 60.000,- tiap pesawat.
19.METER TAKSI Tarif pengesahan atau pembatalan pada tera atau tera ulang dihitung sebagai berikut : Meter Taksi yang hanya menghitung berdasarkan jarak yang ditempuh adalah Rp 15.000,- tiap pesawat; Meter Taksi yang hanya menghitung berdasarkan jarak dan waktu yang ditempuh adalah Rp 24.000,- tiap pesawat.
20.ALAT UKUR TEKSTIL, KABEL DAN SEJENISNYA Tarif pengesahan atau pembatalan pada tera atau tera ulang dihitung sebagai berikut :
a.Yang berbentuk bilah berlaku Tarif A Nomor 1 ayat ini;
b.Yang mekanik dengan alat hitung Rp 15.000,- tiap pesawat;
c.Yang elektronik dengan alat hitung Rp 24.000,- tiap pesawat.
21.ALAT UKUR TINGGI Tarif pengesahan atau pembatalan pada tera atau tera ulang dihitung sebagai berikut :
a.Alat Ukur Tinggi dengan ukuran panjang biasa berlaku ketentuan Huruf A nomor 1 ayat ini;
b.Alat Ukur Tinggi dengan alat penunjukan secara mekanik atau elektronik dikenakan tarif Rp 12.000,- tiap 10 meter;
c.Bagian-bagian dari 10 meter dihitung 10 meter
22.Tarif pemeriksaan atau pengujian pada tera atau tera ulang atau pembatalan tera atau tera ulang atas :
a.Penghitungan Sekon (Stopwatch) dihitung Rp 16.000,- tiap pesawat; 9
b.Penghitungan kecepatan (Speedometer) dan lain-lainnya dihitung Rp 12.000,- tiap pesawat;
c.Meter Rem (Ralentometer) dan lainnya dihitung Rp 12.000,- tiap pesawat;
d.Meter Parkir dihitung Rp 20.000,- tiap pesawat;
e.Neraca Analisa dihitung Rp 40.000,- tiap pesawat;
f.Neraca Substitusi dihitung Rp 60.000,- tiap pesawat
23.Tarif pemeriksaan atau pengujian pada tera atau tera ulang atau pembatalan tera atau tera ulang dihitung berdasarkan lamanya pengujian, tiap jam Rp 8.000,- dengan minimum pembayaran Rp 40.000,- terhadap :
a.Termometer;
b.Mesin Ukur Luas dan Alat Ukur Luas;
c.Alat Ukur Sudut;
d.Balok Ukur (Block Gauge);
e.Mikrometer;
f.Areometer dan Densimeter;
g.Perlengkapan Meter Gas Orifis;
h.Perlengkapan Meter Arus Minyak;
i.UTTP yang lain yang tidak termasuk pada nomor 1 sampai dengan nomor 24 huruf h dan juga tidak termasuk pada angka 25 dan angka 26 di bawah ini
j.Bagian-bagian dari jam dihitung 1 (satu) jam.
24.Tarif pemeriksaan, pengesahan atau pembatalan pada tera atau tera ulang timbangan ban berjalan (conveyer belt weighting scale) dihitung sebagai berikut :
a.100 ton/h pertama Rp 5.000,- tiap ton/h dengan ketentuan pembayaran minimum Rp 160.000,-;
b.Selebihnya dari 100 ton/h s/d 500 ton/h Rp 500,- tiap ton/h;
c.Selebihnya dari 500 ton/h Rp 100,- tiap ton/h;
d.Bagian-bagian dari ton dihitung satu ton.
25.Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus untuk mendapatkan sertifikasi isi bersih, netto dan atau jumlah barang yang ada dalam bungkusan sesuai nominal labelnya sebagai berikut :
a.Diproduksi secara manual Rp 125.000,- tiap jenis produksi;
b.Diproduksi secara otomatis Rp 250.000,- tiap jenis produksi.
26.Tarif pengujian untuk pertama kalinya bagi UTTP yang dibebaskan dari tera atau tera ulang dihitung Rp 25.000,- tiap pesawat. B. Tarif Sebagaimana Dimaksud Pada :
1.Huruf A nomor 6 dan nomor 7 ayat ini untuk pengesahan pada tera atau tera ulang ditambah dengan :
a.Rp 1.500,- tiap pesawat bagi timbangan sentisimal;
b.Rp 2.500,- tiap pesawat bagi timbangan bobot ingsut (majemuk) atau timbangan pegas dengan kekuatan 26 kilogram atau lebih;
c.Rp 1.500,- tiap pesawat bagi timbangan bobot ingsut (majemuk) atau timbangan pegas dengan kekuatan 26 kilogram atau kurang;
d.Rp 4.000,- tiap pesawat bagi timbangan cepat (timbangan kuadran majemuk) dengan kekuatan 26 kilogram atau lebih;
e.Rp 2.000,- tiap pesawat bagi timbangan cepat (timbangan kuadran majemuk) dengan kekuatan 26 kilogram atau kurang;
f.Rp 25.000,- tiap pesawat bagi timbangan majemuk jenis mesin perimbang atau mesin pengisi.
2.Semua jenis alat UTTP pada huruf A untuk pengesahan pada tera atau tera ulang ditambah dengan :
a.Rp 15.000,- tiap pesawat bagi yang bekerjanya dengan sistem elektronik ketelitian biasa; 10
b.Rp 25.000,- tiap pesawat bagi yang bekerjanya dengan sistem elektronik ketelitian halus;
c.Rp 75.000,- tiap pesawat untuk timbangan Asphalt Mixing Plant (AMP) dan Batching Plant;
d.100 % (seratus persen) tiap pesawat yang diperlakukan sesuai prosedur pengujian khusus dengan tingkat ketelitian tinggi dan atau kesaksamaan tinggi;
e.Rp 25.000,- setiap sertifikasi / Surat Keterangan Hasil Peneraan (SKHP) C. Terhadap Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang Dan Perlengkapannya Yang : Ditanam, atau Mempunyai sifat dan atau konstruksi khusus, atau Tidak ditanam tetapi terkumpul dalam 1 (satu) tempat dengan jumlah sekurang- kurangnya 5 (lima) pesawat, maka penelitian pendahuluan, pemeriksaan, pengujian, peneraan dan pengulangan teranyan dapat dilakukan di tempat pakai atau di tempat terkumpul, dengan dihitung selain tarif tersebut sebagaimana dimaksud pada huruf A, dan huruf B ayat ini juga dikenakan tambahan tarif sebagai berikut : No Alat-alat Ukur, Takar, Timbangan dan Perlengkapannya yang : Sebesar 1 2 3 1. 2. 3. 4. Ditanam Mempunyai sifat dan atau konstruksi khusus Tidak ditanam tetapi terkumpul dalam 1 (satu) tempat dengan jumlah sekurang- kurangnya 5 (lima) pesawat Tidak ditanam, tetapi terdapat di tempat pesawat yang ditanam atau di tempat pesawat yang mempunyai kekhususan Rp 15.000,- / pesawat Rp 8.000,- / pesawat, dengan pembayaran minimum Rp 40.000,- Rp 8.000,- / pesawat, dengan pembayaran minimum Rp 40.000,- Rp 8.000,- / pesawat, dengan pembayaran minimum Rp 40.000,- D. Tarif pengujian atau penelitian pendahuluan untuk memperoleh Izin Tanda Pabrik (ITP) atau Izin Tipe (IT) terhadap alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dihitung Rp 12.000,- tiap jam tiap pesawat dengan pembayaran minimum sebesar Rp 120.000,-. Bagian-bagian dari 1 (satu) jam dihitung 1 (satu) jam).