1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Mamasa;
2.Pemerintah adalah Pemerintah Kabupaten yang terdiri dari Bupati beserta perangkat daerah lainnya sebagai badan eksekutif daerah;
3.Bupati adalah Bupati Mamasa;
4.Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Mamasa;
5.Pemerintah Kecamatan adalah Camat beserta perangkat kecamatan lainnya yang melaksanakan tugas dan fungsi perangkat daerah di Kecamatan;
6.Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
7.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa beserta Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa;
8.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
9.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah desa dan BPD dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang di akui dan di hormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia:
10.Musyawarah Desa adalah Musyawarah yang diselenggarakan oleh BPD khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar Waktu;
11.Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
12.Panitia Pemilihan Kepala Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses pemilihan Kepala Desa.
13.Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten/Kota adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat Kabupaten/Kota dalam mendukung pelaksanaan pemilihan kepala desa.
14.Penjaringan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh panitia pemilihan untuk mendapatkan bakal calon dan warga masyarakat setempat;
15.Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan baik dari segi administrasi maupun kemampuan dan kepemimpinan terhadap bakal calon untuk dapat ditetapkan menjadi calon;
16.Calon Kepala Desa adalah bakal calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa.
17.Calon Kepala Desa terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa;
18.Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.
19.Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Kepala Desa;
20.Daftar Pemilih sementara yang selanjutnya disebut DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan di cek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru.
21.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara.
22.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa.
23.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
24.Tempat Pemungutan Suara selanjutnya disebut TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan Suara.