Hal-hal yang belum cukup di atur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan di atur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa. Ditetapkan di Mamasa Pada tanggal 19 November 2018 BUPATI MAMASA, Ttd/cap H. RAMLAN BADAWI Diundangkan di Mamasa Pada tanggal 19 November 2018 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAMASA, Ttd/cap FRANS LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2018 NOMOR 176 REGISTRASI PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR : 20 TAHUN 2018 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAMASA NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI I. UMUM Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 46/PUU-XII/2014 menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan memperhatikan hal tersebut maka penetapan tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mamasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2016 yang menetapkan Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan sebagai dasar perhitungan yang mengambil dari penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak dapat diterapkan sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu diubah. II. PASAL DEMI PASAL