MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamasa (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2016 Nomor 161), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 3 huruf e, angka 2 (Dua) diubah sehingga Pasal 3 huruf e angka 2 (Dua) berbunyi sebagai berikut :
2.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan Tipe A menyelenggarakan fungsi penunjang Perencanaan Pembangunan dan fungsi penunjang Penelitian dan Pengembangan;
2.Ketentuan Pasal 3 huruf e, ditambahkan 1 (Satu) angka sehingga Pasal 3 huruf e berbunyi sebagai berikut :
4.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tipe B melaksanakan Fungsi Penunjang Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik; Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa. Ditetapkan di Mamasa pada tanggal, 28 Desember 2021 BUPATI MAMASA, ttd. RAMLAN BADAWI Diundangkan di Mamasa pada tanggal, 28 Desember 2021 Plh.SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAMASA, ttd. KAIN LOTONG SEMBE LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2021 NOMOR 09 REGISTER PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 43 TAHUN 2021 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAMASA NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH I. UMUM berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dimana penetapan Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik diatur dengan Peraturan Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA NOMOR 09 SALINAN