1.Dinas Pendidikan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan bidang Kebudayaan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, penerangan dan pertamanan;
4.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
5.Dinas Pertanahan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanahan;
6.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat dan Urusan Kebakaran;
7.Dinas Sosial Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial;
8.Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah;
9.Dinas Tenaga Kerja Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja, subbidang Transmigrasi dan subbidang Energi dan Sumber Daya Mineral;
10.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
11.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
12.Dinas Ketahanan... ~ 6 ~
12.Dinas Ketahanan Pangan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketahanan Pangan dan Penyuluhan;
13.Dinas Lingkungan Hidup Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup, bidang Kehutanan, bidang Persampahan dan Kebersihan;
14.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
15.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B, menyelenggarakan uruan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
16.Dinas Perhubungan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
17.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan bidang Kearsipan;
18.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Statistik dan Persandian;
19.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu;
20.Dinas Pemuda dan Olahraga Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga;
21.Dinas Kelautan dan Perikanan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan;
22.Dinas Pariwisata Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata;
23.Dinas Pertanian Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian, bidang Perkebunan dan Peternakan, serta Kesehatan Hewan;
24.Dinas Perdagangan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perdagangan, bidang Perindustrian dan Pasar.