1.Daerah adalah Kabupaten Manggarai Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
3.Bupati adalah Bupati Manggarai Barat.
4.Perempuan adalah orang yang mempunyai alat kelamin yang dapat mengalami menstruasi, hamil, melahirkan anak dan menyusui.
5.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang ada dalam kandungan.
6.Kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat atau dapat mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan baik fisik, seksual, ekonomi, sosial, psikis terhadap korban.
7.Kekerasan fisik adalah setiap perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, cedera, luka atau cacat pada tubuh seseorang, gugurnya kandungan, pingsan atau menyebabkan kematian.
8.Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
9.Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pelecehan seksual, pemaksaan hubungan seksual, baik dengan tidak wajar atau tidak disukai dengan orang lain untuk tujuan komersial dan atau tujuan tertentu.
10.Kekerasan ekonomi adalah penelantaran anggota keluarga dalam bentuk tidak memberikan kehidupan perawatan pemeliharaan secara layak.
11.Korban adalah perempuan dan anak yang mengalami kesengsaraan dan atau penderitaan baik langsung maupun tidak langsung sebagai akibat dari kekerasan. www.jdih.manggaraibaratkab.go.id
12.Pelayanan terhadap perempuan dan anak adalah tindakan yang harus segera dilakukan termasuk perlindungan yang diberikan kepada korban ketika melihat, mendengar dan mengetahui akan, sedang atau telah terjadinya kekerasan terhadap korban.
13.Perlindungan perempuan adalah segala kegiatan yang bertujuan untuk memberikan rasa aman yang dilakukan oleh Masyarakat, pihak Kepolisian, pihak Kejaksaan, Pengadilan, Lembaga sosial atau pihak lain yang mengetahui atau mendengar akan atau telah terjadi kekerasan terhadap perempuan.
14.Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
15.Pendamping adalah orang atau perwakilan dari lembaga yang mempunyai keahlian melakukan pendampingan korban untuk melakukan konseling, terapi dan advokasi guna penguatan dan pemulihan diri korban kekerasan.
16.Pusat Pelayanan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat P3A adalah lembaga penyedia pelayanan terhadap korban kekerasan dalam bentuk pelayanan medis (termasuk medico-legal), psiko-sosial dan pelayanan hukum.
17.Rumah aman adalah tempat tinggal sementara yang digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap korban sesuai dengan standar operasional yang ditentukan.
18.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan atau organisasi kemasyarakatan.
19.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami-istri, atau suami-istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya. www.jdih.manggaraibaratkab.go.id
20.Rumah Tangga adalah anggota keluarga dan kerabat (cucu, keponakan, kakak, adik, kakek, nenek, sepupu dan sebagainya) yang hidup dan makan dari satu dapur serta menetap dalam satu rumah.