i.mendirikan warung, mengadakan tcmpat pcnimbunan atau gudang penyimpanan barang, menyelenggarakan pertunjukan, ceramah, pameran dan bunyi-bunyian di jalan umum tampa izin Bupati atau Pejabat yang clitunjuk/ berwenang;
j.menempelkan selebaran, poster, slogan, pamflet, kain bendera atau kain bergambar, spanduk dan yang sejenisnya pada pohon, rambu -rambu lalulintas , lampu-lampu penerangan jalan , taman-taman rekreasi, telcpon umum, dan pipa-pipa air kecuali di tempat yang telah di tetapkan;
k.memasang reklame atau sejenisnya di daerah milik jalan, trotoar dan/ atau tempat yang dapat membahayakan pengguna jalan;
1.menebang, memotong, mencabut pohon, tanaman, dan tumbuh-tumbuhan di sepanjangjalur hijau, taman -taman rekreasi umum, kecuali atas izin Bupati;
m.mencoret atau menggambar pada dinding bangunan Pemerintah, bangunan milik orang lain, swasta, tempat ibadah, pasar, jalan raya, dan pagar;
n.mcngangkut muatan dengan kendaraan terbuka yang dapat menimbulkan pengotoran jalan;
o.mengotori dan / atau merusak jalan Umum;
p.membuang sampah di jalan, trotoar, jalur hijau, taman, dan fasilitas wnwn lainya serta membongkar sampah pada TPS;
q.membakar sampah atau kotoran di jalan, trotoar, jalur hijau, dan taman;
r.berdiri, duduk, menerobos pagar pemisah jalan, pagar pada jalur hijau dan pagar di taman;
s.mencuci mobil dan Sepeda motor, menyimpan dan menjadikan garasi di jalan, membiarkan kendaraan dalam keadaan rusak dijalan dan mengecat kendaraan di daerah milik jalan;
t.Merusak, membakar atau rnenghilangkan tempat sampah yang telah clisediakan; dan
u.Memasang iklan, spanduk dan sejenisnya pada fasilitas milik pemerintah daerah, tanpa ijin. Setiap orang dan/ atau badan dilarang :
a.mengotori, merusak sungai, saluran air dan surnber air;
b.melakukan pengrusakan hutan mangrove;
c.membuat pagar atau tembok pembatas di atas got, danau atau kali dan kali kering;
d.membuat .pagar atau tangga rumah yang penempatannya melintasi got,trotoar atau saluran air hingga ke daerah milik jalan;
e.membangun rumah, kios, kos, bengkel, jasa tambal ban, warung atau usaha lain di atas got/ selokan dan jalur irigasi;
f.membuang sampah atau limbah ke sungai, saluran air dan sumber air;
g.membuang air besar atau air kecil atau memasukkan kotoran serta. limbah lainnya pada sumber mata air , kolam air minum, dan sumber air bersih lainnya;