menetapkan lokasi dan membangun fasilitas parkir untuk umum berdasarkan rencana umum tata ruang, analisisi dampak Ialu lintas dan kemudahan bagi pengguna jasa sesuai ketentuan Pasal 44 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; bahwa dalarn rangka meriingkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perparkiran dan untuk mewujudkan ketertiban, keamanan serta kelancaran lalu lintas, penyelenggaraan perpark:iran di daerah perlu dilaksanakan secara terencana dan terpadu; Menimbang : a. BUPATI MANGGARAI BARAT, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN TENT ANG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT NOMOR 13 TAHUN 2018 BUPATI MANGGARAI BARAT PROVINS! NUSA TENGGARA TIMUR
9.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594).
8.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
5.Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Undang-Undang Nornor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas clan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nornor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
3.Undang-Undang Nornor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
2.Undang-Undang Republik Indonesia Nornor 8 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 28, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4271); Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Manggarai Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
3.Bupati adalah Bupati Manggarai Barat.
4.Dinas adalah Organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang Perhubungan.
5.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang pengaturan pengelolaan clan penataan Parkir.
6.Jalan adalah Prasarana Transportasi darat meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/ atau air kecuali jalan kabel.
7.Jalan Umum adalahjalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
8.Izin adalah izin pengelolaan dan penataan Parkir terrnasuk tempat dan fasilitas pendukungnya.
9.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan oleh pengemudinya.
10.Parkir Khusus adalah suatu bentuk pelayanan jasa Parkir dengan mengkhususkan petak Parkir tertentu untuk kendaraan bemomor polisi tertentu dan orang yang membutuhkan fasilitas khusus.
11.Petugas Parkir adalah setiap orang yang bertugas membantu mengatur kendaraan yang keluar dan masuk ke tempat Parkir yang terdiri dari Koordinator Juru Parkir dan Juru Parkir.
12.Juru Parkir adalah Orang yang bertugas mengatur kendaraan yang keluar dan masuk ke tempat Parkir dan melakukan pungutan retribusi.
13.Tempat Parkir adalah Fasilitas Parkir kendaraan yang disediakan, baik yang berada di tepijalan umum, gedung, taman dan pelataran.
14.Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum adalah fasilitas parkir kendaraan di