DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 14 Tahun 2018

Nomor
14
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
2

Ringkasan

Materi yang diatur adalah mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 24 Tahun 2005 tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Penjualan, Penggunaan dan Pemilikan Gergaji Rantai dan Gergaji Manual di Bidang Kehutanan.

Isi peraturan

Menimbang

  1. b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 24 Tahun 2005 tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Penjualan, Penggunaan clan Pemilikan Gergaji Rantai dan Gergaji Manual di Bidang Kehutanan; Meriiruba.ng TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARA1BARAT NOMOR 24 TAHUN 2005 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN TERHADAP PENJUALAN, PENGGUNAAN DAN PEMILIKAN GERGAJI RANTA! DAN GERGAJI MANUAL DI BIDANG KEHUTANAN BUPATI MANGGARAI BARAT PROVINS! NUSA TENGGARA TIMUR PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAJ BARAT NOMOR 14 TAHUN 2018 NOREG. PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAIBARAT PROVINS! NUSA TENGGARA TIMUR: 14 TAHUN 2018. MBON ROFINUS LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAIBARAT TAHUN 2018 NOMOR14 Ditctapkan di Labuan Bajo '(-- pada tanggal, 12 Juli 2018 , BUPATI MA GARAI BARAT, #. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 24 Tahun 2005 tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Penjualan, Penggunaan clan Pemilikan Gergaji Rantai dan Gergaji Manual di Bidang Kehutanan (Lembaran Dacrah Kabupatcn Manggarai Barat Tahun 2005 Nomor 24, Seri E Nomor 9), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 1

Menetapkan

Menetapkan: PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT NOMOR 24 TAHUN 2005 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN TERHADAP PENJUALAN, PENGGUNAAN DAN PEMILIKAN GERGAJI RANTAI DAN GERGAJI MANUALDI BIDANG KEHUTANAN MEMUTUSKAN : DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT dan BUPATIMANGGARAIBARAT Dengan Persetujuan Bersama