Pasal 342 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 ten tang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu diubah; DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MANGGARAI BARAT, PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN MANGGARAI BARATTAHUN 2016-2021 TENTANG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT NOMOR 16 TAHUN 2018 BUPATIMANGGARAIBARAT PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
8.Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2014 Nomor 001, Tambahan Lemba.ran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0070);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pernerintah Daerah;
6.Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 ten tang RPJM Nasional Tahun 2015-2019 [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evalusai Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat di Provinsi Nusa Tenggara Timur, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4271); GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAHBAB II PENDAHULUAN Menguraikan latar belakang, dasar hukum penyusunan, hubungan antar dokumen, maksud dan tujuan penyusunan RPJMD serta sistematika penulisan;
(1)Dokumen RPJMD disusun dengan sistematika sebagai berikut: Pasal 7 Ketentuan Pasal 7 dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 165) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal I