1.Daerah adalah Kabupaten Manggarai Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Kabupaten Manggarai Barat.
3.Bupati adalah Bupati Manggarai Barat.
4.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut OPD adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung oleh berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan masyarakat, pengusaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
6.Sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri dari komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi, atau energi.
7.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
8.Sistem Kepariwisataan Daerah adalah bentuk dan cara penyelenggaraan pembangunan pariwisata di Kabupaten Manggarai Barat, oleh semua komponen bangsa Indonesia khususnya masyarakat Manggarai Barat secara tepadu, terintegrasi dan saling mendukung yang selalu taat pada asas, yang menjadi landasan bagi setiap program dan kegiatan pembangunan kepariwisataan guna menjamin tercapainya kepastian hukum dan kemanfaatan melalui bidang kepariwisataan yang setinggi - tingginya bagi masyarakat Kabupaten Manggarai Barat.
9.Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa ke anekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
10.Subsistem Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
11.Subsistem Pemasaran Pariwisata adalah pemasaran pariwisata bersama, terpadu, dan berkesinambungan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan serta pemasaran yang bertanggung jawab dalam membang un citra Indonesia sebagai destinasi pariwisata yang berday a saing meliputi Pemasaran pariwisata dalam dan luar negeri daya tarik, destinasi dan kawasan strategis pariwisata.
12.Subsistem Pengembangan Ekonomi Kreatif Melalui Pemanfaatan Dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual adalah Penyediaan prasarana (zona kreatif/ruang kreatif/kota kreatif) sebagai ruang berekspresi, berpromosi dan berinteraksi bagi insan kreatif.
13.Subsistem pengembangan suber daya pariwisata dan ekonomi kreatif adalah Pelaksanaan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pariwisata; dan Pelaksanaan peningkatan ekonomi kreatif tingkat dasar.
14.Kelompok Kerja yang selanjutnya disebut Pokja adalah suatu kelompok yang dibentuk dengan penetapan Keputusan Bupati, memiliki tugas tertentu dalam penyelenggaraan Sistem Kepariwisataan Daerah.
15.Perencanaan Fisik adalah suatu usaha pengaturan dan penataan kebutuhan fisik untuk memenuhi kebutuhan Fisik di bidang Kepariwisataan.
16.Perencanaan Non Fisik adalah suatu usaha pengaturan dan penataan kebutuhan Non Fisik untuk memenuhi kebutuhan Non Fisik di bidang Kepariwisataan.
17.Zona kreatif adalah wilayah yang memiliki batas geografis tertentu yang memberikan ruang bagi pelaku kreatif, pemerintah, pelaku bisnis, masyarakat dan komunitas untuk berekspresi, berproduksi melakukan kegiatan ekonomi serta mengapresisai produk kreatif.