BABV KETENTUAN PENUTUP I. UMUM Berdasarkan kewenangan yang dimiliki sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan sebagai wujud dari adanya pelimpahan kewenangan dari Pemerintah Pusat ke daerah-daerah Provinai, Kabupaten dan Kota, maka desentralisasi telah memberi peluang dan tantangan tersendiri untuk mengembangkan dan mengoptimalkan potensi sumber daya yang dimiliki daerah tanpa menghilangkan makna kekhasan daerah. Pelaksanaan desentralisasi menuju kearah pencapaian tujuan yang telah ditetapkan perlu dilakukan secara terencana, berkelanjutan dan sinergi melalui perencanaan pembangunan daerah jangka panjang, jangka menengah dan tahunan. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2021- 2026 merupakan penjabaran dari Visi, Misi, Program yang dipilih secara langsung oleh rakyat, dimana penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Manggarai Barat serta memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah {RPJMD) Provinsi Nusa Tenggara Timur. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah {RPJMD) memuat arahan kebijakan Keuangan Daerah, Strategi Pembangunan Daerah, Kebijakan Umurn, Program Satuan Kerja Perangkat Daerah, Lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Kewilayahan disertai dengan rencana kerja dalam Kerangka Regulasi dan Kerangka Pendanaan yang bersifat indikatif. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Manggarai Barat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan "sistem perencanaan pembangunan nasional", melalui pendekatan politik, teknokratik, partisipatif, top-down dan bottom-up, RPJMD Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta segmentasi dari RPJPD Tahun 2005-2025. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah {RPJMD) sebagaimana tersebut di atas dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang memuat Prioritas Pembangunan Daerah, Rancangan Kerangka Ekonomi Makro yang mencakup gambaran PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATENMANGGARAIBARAT NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN MANGGARAl BARATTAHUN 2021 -2026 IL PASAL DEMI PASAL