1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4271);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Mengingat: Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT dan BUPATIMANGGARAIBARAT MEMUTUSKAN: Mengingat: PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK. BABI KETENTUAN UMUM Pasal l Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1 . Air Limbah adalah air buangan yang berasal dari rumah tangga termasuk tinja manusia dari lingkungan permukiman.
2.Air Limbah Domestik adalah air lirnbah yang berasal dari usaha dan /atau kegiatan permukiman (real estate), rumah makan (restauran), perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama.
3.Sistem Pengelolaan Air Lirnbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPAL, adalah satu kesatuan sistem fisik (teknik) dan non fisik (kelembagaan, keuangan, administrasi, peran masyarakat, dan hukum) dari prasarana dan sarana Air Limbah Domestik.
4.Penyelenggaraan SPAL adalah kegiatan merencanakan, melaksanakan konstruksi, mengoperasikan, memelihara, merehabilitasi, memanfaatkan, memberdayakan masyarakat, memantau dan mengevaluasi sistem fisik dan non fisik pengelolaan Air Lirnbah Domestik.
5.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat yang selanjutnya disingkat SPAL-T adalah SPAL secara kolektif melalui jaringan pengumpul dan diolah serta dibuang secara terpusat.
6.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat yang selanjutnya disingkat SPAL-S adalah SPAL secara individual dan / atau komunal, melalui pengolahan dan pembuangan Air Limbah Domestik setempat.
7.Daerah adalah Kabupaten Manggarai Barat.
8.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
9.Bupati adalah Bupati Manggarai Barat.
10.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 1 1 . Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
12.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten.
13.Unit Pelayanan adalah prasarana dan sarana untuk mengumpulkan Air Limbah Domestik dari rumah.
14.Unit Pengumpulan adalah prasarana dan sarana untuk mengumpulkan Air Limbah Domestik dari Unit Pelayanan melalui jaringan perpipaan ke unit pengolahan terpusat.
15.Unit Pengolahan Setempat adalah prasarana dan sarana untuk mengumpulkan dan mengolah Air Limbah Domestik secara setempat.
16.Unit Pengangkutan adalah sarana pengangkut lumpur tinja ke Unit Pengolahan Lumpur Tinja.
17.Unit Pengolahan Lumpur Tinja adalah prasarana dan sarana untuk mengolah lumpur tinja di instalasi pengolahan lumpur tinja.
18.Unit Pembuangan Akhir adalah sarana pembuangan efluen hasil pengolahan ke badan air penerima atau saluran drainase, dan sarana pembuangan lumpur hasil pengolahan ke tempat pemrosesan akhir.
19.Sistem Penyedotan Terjadwal adalah penyedotan lumpur tinja yang dilakukan secara periodik oleh instansi yang berwenang yang merupakan program pemerintah daerah.
20.Baku Mutu Air Limbah Domestik adalah batas kadar dan jumlah unsur pencemar yang ditenggang adanya dalam limbah cair untuk dibuang dari satu jenis kegiatan tertentu.
21.Perencanaan adalah proses kegiatan untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan secara menyeluruh dan terpadu terkait dengan aspek fisik dan aspek non fisik.
22.Pelaksanaan Konstruksi adalah kegiatan memperbaiki prasarana dan sarana fisik pengelolaan air limbah domestik.
23.Operasi adalah kegiatan Operasional dan pemeliharaan prasarana dan sarana fisik dan non fisik yang digunakan dalam pengelolaan air limbah domestik.
24.Pemantauan adalah kegiatan pengamatan menyeluruh dan terpadu sejak tahap Perencanaan, pembangunan, dan Operasi pengelolaan air limbah domestik.
25.Evaluasi adalah kegiatan penilaian terhadap seluruh Perencanaan, pembangunan, Operasi, pemeliharaan dan Pemantauan penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik, untuk kemudian dijadikan masukan perbaikan dan peningkatan kinerja pengelolaan air limbah domestik.
26.Orang adalah seorang dan atau badan hukum.
27.Operator Air Limbah Domestik adalah unit yang melaksanakan Operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana air limbah domestik yang dapat berbentuk unit pelaksana teknis, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha swasta, dan/ atau kelompok masyarakat yang melaksanakan pengelolaan Air Limbah Domestik. mendirikan baru atau yang digunakan dalam