Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA INDUK PEMBANGiJNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN MANGGAR.\I BARATTAHUN 2014-2025. MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABllPATEN MANGGARAI BARAT dan BUPATI MANGGARAI BARAT 4 ekonomi, sosial dan bu.daya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
12.Perwilayahan Pembangunan DPD adalah basil perwilayahan Pembangunan Kepariwisataan yang diwujudkan dalam bentuk DPD, dan KSPD.
13.Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman ke.cayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasarar atau tujuan kunjungan wisatawan.
14.Aksesibilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana dan prasarana transportasi yang mendukung pergerakan wisatawan dari wilayah asal wisatawan ke Destinasi Pariwisata maupun pergerakan di dalam wilayah Destinasi Pariwisata dalam kaitan dengan motivasi kunjungan wisata.
15.Prasarana Umum adalah n.dengkapan dasar fisik suatu lingkungan yang pengadaannya memungkinkan suatu lingkungan dapat beroperasi dan berfungsi sebagaimana semeennya.
16.Fasilitas Umum adalah sarana pelayanan dasar fisik suatu lingkungan yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dalam melakukan aktifitas kehidupan keseharian. 1 7. Fasilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana yang secara khusus ditujukan untuk meno ukung penciptaan kemudahan, kenyamanan, keselamatan wisatawan dalam melakukan kunjungan ke Destinasi Pariwisata.
18.Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran, kapasitas, akses, dan peran masyarakat, baik secara individu rnaupun kelompok, dalam memajukan kualitas hidup, kemandirian, dan kesejahteraan melalui kegiatan Kepariwisataan.
19.Pemasaran Pariwisata adalah serangkaian proses untuk menciptakan, mengkomunikasika 1, menyampaikan produk wisata dan mengelola relasi dengan wisatawan un tuk mengembangkan Kepariwisataan dan seluruh pemangku kepentingannya.
20.Industri Pariwisata adalah kumpulan Usaha Pariwisata yang sating terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/ atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
21.Kelembagaan Kepariwisataan adalah kesatuan unsur beserta jaringannya yang dikembangkan secara terorganisasi, meliputi Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat, sumber daya manusia, regulasi dan rnekanieme operasional, yang secara berkesinambungan guna menghasilkan perubahan ke arah pencapaian tujuan di bidang Kepariwisataan.
22.Organisasi Kepariwisataan adalah institusi baik di lingkungan Pemerintah maupun swasta yang berhubungan dengan penyelenggaraan kegiatan Kepariwisataan.
23.Sumber Daya Manusia Pariwisata yang selanjutnya disingkat SOM Pariwisata adalah tenaga kerja yang pekerjaannya terkait secara langsung dan tidak langsung dengan kegiatan Kepariwisataan.
24.Usaha pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata. 5
25.Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk n .endukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan Keoariwisataan.
26.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sement.ara.
27.Wisatawan adalah orang yang melak:ukan wisata.
28.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
29.Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
30.Perwilayahan pernbangunan kepariwisataan daerah adalah basil pewilayahan pembangunan kepariwisataan yang diwujudkan dalam bentuk kawasan pariwisata daerah, kawasan pembangunan pariwisata daerah, dan kawasan strategis pariwisata daerah.
31.Kawasan pariwisata daerah adalah kawasan pariwisata yang merupakan keterpaduan sisternik antar kawasan pembangunan pariwisata dalam skala daerah.
32.Kawasan pembangunan pariwisata daerah adalah kawasan geografis di dalam destinasi pariwisata yang memilikitema tertentu, dengan komponen daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwi.sataan.
33.Infrastrnktur pariwisata adalah semua fasilitas yang rnemungkinkan semua proses dan kegiatan kepariwisataan dapat berjalan dengan Iancar sedemikian rupa, sehingga dapat memudahkan wisatawan memenuhi kebutuhannya.
34.Ekowisata adalah pariwisata yang mengandalkan segala sesuatu yang memiliki keunikan, keasb -1.11, nilai dan keindah.an berbagai bentang a1am baik di daratan maupun di perairan, potensi sumber daya alam dan sosial budaya masyaraka ~ setempat.
35.Ekowisata berbasis masyarakat adalah usaha ekowisata yang dikelola dan dikembangk.an oleh masyarakat setempat yang memiliki kepedulian, tanggung jawab dan kornitmen terhadap kelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan rnasyarakat setempat.
36.Standarisasi kepariwisats Lan adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan dan merevis i stan.dar, yang dilaksanakan aeoara tertib dan bekerjasama dengan semua pihak guna rnenjamin kualitas dan kredibilitas usaha di bidang kepariwisataan.
37.Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang hams dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pekerja pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja.
38.Sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga/laboratoriun yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa barang, jasa, proses, sistem at au personel telah memenuhi standar yang dipersyaratkan. 6