Cukup Jelas Pasal 3 Hurufa Yang dimaksud dengan penggunaan abjad romawi adalah untuk mempermudah komunikasi. Contoh: jl. Ahmad Yani, jl. Sudirman; Gedung Kartini dan lain-lain. Hurufb Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan penggunaan nama lokal adalah untuk melestarikan dan menghormati masyarakat setempat Nama-nama yang digunakan umumnya dinamai oleh masyarakat setempat dengan menggunakan bahasa daerah dimana mencerminkan bagian dari sejarah dan kebudayaan suku yang pertama kali datang atau suku yang mendiami wilayah tersebut, baik itu berdasarkan suatu legenda, peristiwa maupun mitos-rnitos pada masa lalu. Secara sosiologis bahwa mengingat nama-nama rupabumi buatan manusia merupakan bagian dari perjalanan sejarah budaya masyarakat, harus tetap dipertahankan dan dilestarikan, oleh karenanya dalam penamaan terhadap fasilitas umum sebagai bagian dari unsur buatan manusia harus menginventarisasi dan merefleksikan nama-nama unsur rupabumi buatan dalam bahasa daerah setempat sebagai bagian dari sejarah budaya yang berkaitan dengan kondisi/kenyataan yang hidup berupa kebutuhan atau tuntutan yang dihadapi, kecenderungan dan harapan masyarakat, menjadikan ukuran apakah nama-nama yang ditetapkan dapat diterima atau mendapat penolakan dari masyarakat. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN' MAN'GGARAI BARAT NOMOR 153. Cukupjelas