1.Daerah adalah Kabupaten Manggarai Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
3.Bupati adalah Bupati Manggarai Barat.
4.Provinsi adalah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
5.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
6.Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga Negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
7.Hak Penyandang Disabilitas adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan Penyandang Disabilitas sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah -Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta pelindungan harkat dan martabat manusia
8.Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat Hak Penyandang Disabilitas.
9.Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk memenuhi, melaksanakan dan mewujudkan Hak Penyandang Disabilitas.
10.Pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas adalah segala tindakan dan/atau kegiatan untuk menjamin dan melindungi hak konstitusional para penyandang disabilitas sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta terhindar dari tindak kekerasan dan diskriminasi.
11.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
12.Masyarakat adalah masyarakat Manggarai Barat.
13.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah
14.Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Barat. Peran serta masyarakat adalah proses keterlibatan masyarakat dalam upaya pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
15.Derajat Kedisabilitasan adalah tingkat berat ringannya keadaan Disabilitas yang disandang seseorang.
16.Koordinasi adalah suatu bentuk kerja sama antara Bupati/Pemerintah Daerah dengan badan hukum dan/badan usaha serta lembaga sosial lainnya terkait Pelindungan dan pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
17.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
18.Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
19.Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
20.Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
21.Kewirausahaan adalah kemampuan Penyandang Disabilitas dalam menangani usaha atau kegiatan yang mengarah pada upaya mencari, menciptakan serta meningkatkan efisiensi dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik dan/atau memperoleh keuntungan.
22.Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hokum Koperasi, denganpemisah an kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
23.Kesehatan adalah keadaan sejahtera fisik, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara social dan ekonomi.
24.Fasilitas Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
25.Tanda atau Signage adalah alat untuk aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
26.Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan yang diberikan kepada Penyandang Disabilitas dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan atau pelayanan kesehatan.
27.Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
28.Pemilihan Umum adalah proses memilih orang untuk mengisi jabatan politik tertentu.
29.Kesejahteraan adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan dasar ekonomi/material, spiritual, dan sosial Penyandang Disabilitas agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
30.Rehabilitasi adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan diri untuk memungkinkan Penyandang Disabilitas dan masyarakat mampu melaksanakan fungsi dan peran sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
31.Rehabilitasi Sosial adalah kegiatan pelayanan sosial secara utuh dan terpadu melalui pendekatan fisik, mental dan sosial agar Penyandang Disabilitas dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara optimal dalam hidup bermasyarakat.
32.Rehabilitasi Medik adalah kegiatan pelayanan kesehatan secara utuh dan terpadu melalui tindakan medic agar Penyandang Disabilitas dapat mencapai kemampuan fungsionalnya semaksimal mungkin.
33.Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak
34.Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan social yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan social yang dibentuk oleh masyarakat berbadan hukum atau tidak berbadan hukum
35.Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan Penyandang Disabilitas yang mengalami masalah sosial agar dapat mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
36.Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.
37.Bantuan Sosial adalah upaya pemberian bantuan kepada Penyandang Disabilitas yang tidak mampu yang bersifat tidak tetap, agar mereka dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.
38.Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan Kesamaan Kesempatan.
39.Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelengara pelayanan publik.
40.Penanggulangan Bencana adalah upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi.
41.Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengecualian, pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak pada pembatasan atau peniadaan pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan Hak Penyandang Disabilitas.
42.Komite Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disingkat KP2HPD adalah lembaga independen yang mempunyai kedudukan hukum dan melaksanakan fungsi pengkajian dan penelitian, penyuluhan, dan pemantauan dalam rangka pelindungan dan pemenuhan hak penyandang diasbilitas di Daerah.