menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. BUPATI MANGGARAI BARAT, PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA TENTANG NOMOR 3 TAHUN 2019 PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT PROVINS! NUSA TENGGARA TIMUR BUPATI MANGGARAI BARAT Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Kabupaten Manggarai Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
3.Bupati adalah Bupati Manggarai Barat.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat.
5.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Daerah.
6.Kabupaten La.yak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah Kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis Hak Anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah Daerah, masyarakat dan Dunia Usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya Hak Anak.
7.Rencana Aksi Daerah Kabupaten La.yak Anak yang selanjutnya disingkat dengan RADKLAadalah Dokumen yang memuat kebijakan, program, kegiatan dan penganggaran untuk mewujudkan KLA.
8.Indikator KLA adalah variable yang merupakan acuan dalam mengupayakan terpenuhi Hak Anak untuk mewujudkan Kabupaten La.yak Anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang - undangan yang berlaku.
9.Anak adalah seeeorang yang belum berusia 18 (delapan belae) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.