MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURANDAERAHTENTANGPENYELENGGARAAN PELINDUNGANKEKAYAANINTELEKTUAL.
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat Di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4271);
1.PasaJ 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelindungan Kekayaan IntelektuaJ; sebagaimanad. bahwa berdasarkan pertimbangan
1.Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang leknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
2.Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi,dan memperkuat hak.
3.Penyelenggaraan Pelindungan Kekayaan Intelektual adalah upaya melindungi, mengayorm, dan memperkuat hak atas Kekayaan Intelektual melalui inventarisasi, identifikasi, dan penelitian, pelindungan Kekayaan Intelektual, pemberdayaan pelaku Kekayaan Intelektual dan pendanaan.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Pelaku Kekayaan Intelektual adalah setiap orang atau badan hukum atau bukan berbadan hukum yang melakukan kegiatan, memiliki hak dan/atau mendapatkan manfaat dari Kekayaan Intelektual.
6.Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari Kekayaan Intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
7.Pelaku Ekonomi Kreatifadalah orang perseorangan a tau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan EkonomiKreatif.
8.Pelaku Usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
9.Kekayaan Intelektual Komunal yang selanjutnya disingkat KIKadalah Kekayaan Intelektual yang berupa pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik, dan potensi indikasi geografis.
10.Alih Teknologi adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi antarlembaga, badan, atau orang, baik yang berada dalam lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri atau sebaliknya.
11.Daerah adalah Kabupaten Manggarai Barat.
12.Bupati adalah Bupati ManggaraiBarat.