1.Ketertiban Umum adalah suatu keadaan dimana Pemerintah dan rakyat dapat meiakukan kegiatan secara tertib dan teratur.
2.Ketenteraman Masyarakat adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegitan secara tentram dan nyaman.
3.Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Linmas adalah segenap upaya dan kegiatan yang d.ilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban pada saat pemilihan kepala desa, pemilihan kepala daerah, dan pemilihan umum, serta membantu upaya pertahanan negara.
4.Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat adalah segala upaya dan kegiatan yang diselenggarakan Satpol PP yang memungkinkan Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tenteram, tertib dan teratur sesuai dengan kewenangannya untuk penegakan Perda dan Perkada.
5.Peraturan Daerah Kabupaten yang selanjutnya d.isebut Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Bupati.
6.Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan Bupati Manggarai Barat.
7.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah perangkat daerah yang d.ibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan Linmas.
8.Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat.
9.Standar Operasional Prosedur selanjutnya clisingkat SOP adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses Penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus clilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.
10.Penertiban adalah suatu cara atau proses dan tindakan untuk menertibkan dalam rangka penegakan Perda dan/atau Perkada.
11.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
12.Satuan Togas Linmas yang selanjutnya disebut Satgas Linmas adalah satuan tugas yang clibentuk dengan beranggotakan Aparatur Linmas dan Satlinmas yang dipilih secara selektif dan ditetapkan oleh keputusan bupati yang berada di Satpol PP Kabupaten, serta kecamatan dengan tugas membantu penyelenggaraan Lin.mas di Daerah.
13.Desa adalah desa dan desa adat atau yang d.isebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usu!, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
14.Kepala Desa adalah kepala pemerintah Desa/Desa adat yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa.
15.Saluan Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang berada di kelurahan dan/atau desa dibentuk oleh lurah dan/atau Kepala Desa untuk melaksanakan Linmas.
16.Daerah adalah Kabupaten Manggarai Barat.
17.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat
18.Bupati adalah Bupati Manggarai Barat.