1.Daerah adalah Kabupaten Manggarai Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
3.Bupati adalah Bupati Manggarai Barat.
4.Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Timur.
5.Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.
6.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi perangkat daerah Kabupaten Manggarai Barat.
7.Penanggulangan adalah segala upaya yang meliputi pelayanan promotif, preventif, diagnosis, kuratif dan rehabilitatif yang ditujukan untuk menurunkan angka kesakitan, angka kematian, membatasi penularan serta penyebaran penyakit agar wabah tidak meluas ke daerah lain serta mengurangi dampak negatif yang ditimbulkannya
8.Human Immunodef iciency Virus selanjutnya disingkat HIV adalah virus yang menyerang dan merusak kekebalan tubuh manusia.
9.Acquired Immunodef iciency Syndrome selanjutnya disingkat AIDS adalah kumpulan gejala penyakit yang dibabkan oleh infeksi HIV.
10.Komisi Penanggulangan AIDS selanjutnya disingkat KPA adalah Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Manggarai Barat.
11.Orang dengan HIV dan AIDS selanjutnya disebut ODHA adalah orang yang terinfeksi HIV baik pada tahap belum ada gejala maupun yang sudah menunjukan gejala AIDS.
12.Antiretroviral yang selanjutnya disingkat ARV adalah jenis obat yang digunakan untuk menekan perkembangan virus HIV dalam tubuh.
13.Antiretroviral Therapy selanjutnya disingkat ART adalah tindakan mengobati infeksi HIV dengan menggunakan ARV.
14.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
15.Masyarakat adalah setiap orang yang berdomisili dan/atau berada di Daerah.
16.Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di Daerah.
17.Infeksi Menular Seksual selanjutnya disingkat IMS adalah infeksi yang ditularkan melalui hubungan seksual.
18.Surveilans HIV dan AIDS adalah kegiatan pengumpulan data tentang HIV dan AIDS yang dilakukan secara berkala guna memperoleh informasi tentang besaran masalah, sebaran dan kecenderungan penularan HIV dan AIDS, di mana tes dilakukan secara unlinked anonymous.
19.Konseling dan Tes HIV atas Inisiasi Pemberi layanan kesehatan dan konseling selanjutnya disingkat KTIP adalah proses konseling dan tes HIV yang dianjurkan atau ditawarkan oleh petugas kesehatan kepada pasien pengguna layanan kesehatan sebagai komponen pelayanan standar layanan kesehatan di fasilitas tersebut.
20.Konseling dan Tes Sukarela selanjutnya disingkat KTS adalah proses konseling dan tes HIV atas inisiatif/sukarela individu yang bersangkutan.
21.Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah Pemerintah Daerah, swasta, dan/atau Masyarakat yang menyediakan alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif.
22.Lembaga Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disingkat LSM adalah lembaga non pemerintah yang memiliki kepedulian terhadap Penanggulangan HIV dan AIDS.
23.Unit Transfusi Darah adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pendonor darah, penyediaan darah, dan pendistribusian darah.
24.Warga Peduli AIDS adalah kelompok pemberdayaan Masyarakat di tingkat kecamatan, kelurahan/desa, dusun/kampung, rukun warga, dan rukun tetangga dalam rangka penanggulangan HIV dan AIDS.
25.Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya yang selanjutnya di sebut NAPZA adalah obat-obatan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang tentang Narkotika.
26.Asuhan Antenatal adalah pemeriksaan kehamilan untuk mengoptimalisasikan kesehatan mental dan fisik ibu hamil, sehingga mampu menghadapi persalinan, masa nifas, persiapan memberikan ASI, serta pemulihan kesehatan reproduksi wanita.