1.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
2.Bupati adalah Bupati Manggarai Barat.
3.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang perpustakaan Kabupaten Manggarai Barat.
4.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang perpustakaan Kabupaten Manggarai Barat.
5.Perpustakaan adalah Institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak dan/ atau karya rekam secara profesional dengan sistim yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para pemustaka.
6.Koleksi perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak dan/ atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan dari berbagai bahasa, yang dihimpun, diolah dan dilayankan.
7.Perpustakaan Daerah adalah Perpustakaan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
8.Perpustakaan Umum adalah Perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, status social (cacat/kelainan fisik) dan sosial ekonomi.
9.Perpustakaan khusus adalah Perpustakaan yang diperuntukan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga Pemerintah, lembaga Masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah dan/ atau organisasi lain.
10.Perpustakaan Pribadi adalah Perpustakaan yang penyelenggaraan dan pengadaan bahan koleksi diperuntukkan secara terbatas pada pemustaka itu sendiri.
11.Perpustakaan sekolah/madrasah adalah Perpustakaan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang layanannya diperuntukkan bagi peserta didik, tenaga pendidik dan pihak-pihak yang berkepentingan dengan satuan pendidikan yang bersangkutan;
12.Perpustakaan keliling adalah Perpustakaan yang menggunakan sarana angkutan dalam melayani pemustaka.
13.Tenaga Perpustakaan adalah seseorang yang bertugas pada institusi perpustakaan untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program, kegiatan dan pengembangan Perpustakaan.
14.Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan penyelenggaraan dan pelayanan perpustakaan.
15.Pemustaka adalah pengguna Perpustakaan, yaitu perorangan, kelompok orang, masyarakat atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan Perpustakaan.
16.Pengelolaan Perpustakaan adalah rangkaian proses kegiatan yang dilakukan Institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak dan/ atau karya rekam secara profesional dengan sistim yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para pemustaka termasuk didalamnya Taman Bacaan dan Sudut Baca.
17.Bahan Perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak dan / atau karya rekam.
18.Fasilitas umum adalah tempat-tempat yang disediakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat, meliputi Puskesmas, Rumah Sakit Umum, Pasar, obyek rekreasi, Terminal dan Kantor-kantor yang mengadakan pelayanan masyarakat.
19.Naskah Kuno adalah dokumen dari berbagai jenis yang ditulis dengan tangan tetapi lebih mengkhususkan kepada bentuk yang asli sebelum di cetak.