Menetapkan : MEMUTUSKAN : BUPATI MANGGARAI BARAT dan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 ten tang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 menjadi Undang-Undang, tentang Perubahan a tas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657); TORAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT PROVINSI USA TENGGARA TIMUR : 08 TAHUN 2015. LEMBARAN DAE H KABUPATEN MANGGARAI BARAT TAHON 2015 NOMOR 8 ARAI BARAT, Ditetapkan di Labuan Bajo pada tanggal 6 Maret 2015 Diundangkan di Labuan Bajo pada tanggal 6 Maret 2015 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat. j . j Pasal 2 " Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. H• I i