menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada. Perusahaan Daerah Air Minum Kabupalen Manokwari; Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Trian Barat Dan Kabupaten- Kabupaten Otonom Di Propinsi Irian Barat [Lembaran Ncgara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tarnbahan Lembaran Negara RepubJik Indonesia Nomor 290'1);
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 lentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisrne (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952); DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PENYERTAANMODALDAERAHPADAPERUSAHAANDAERAHA1RMlNUM TENTANG NOMOR 2 TAHUN 2016 PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANO.l\."WARl ., BUPATI MANOKWARI PROVINSJPAPUABARAT . r .,
3.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonom Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia NOlDOr4151) sebagaimana telab diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraruran Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 2t Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lernbaran Negara Republik:Indonesia 'rabun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara RepubJikIndonesia Nomor 4355);
6.Undang-Undang Nomor7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4377);
7.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemcrintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2011 Nomor 824, Tarnbahan Lembaran Ncga.ra Republik Indonesia Nomor 5234);
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kcdua Atas Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RepubJik Indonesia Tahun 2016 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nornor 5679);
11.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 3 2016 [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5907);
12.Peraturan Pernerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Slstem Penyediaan Air Minum [Lembaran Negara RepubJik Indonesia Tahun 2005 Nornor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490J;
13.Peraturan Pemerintah Nomor 58 'rabun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14.Peraturan Pemerintah Nornor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang MiJik Negaraj' Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambaban Lemabaran Ncgara Republik Indonesia Nomor 4609);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ten tang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pernerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16.Peraturan Menton Dalam Negerl Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Penge)olaal1 Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tabun 201.1 tentang Perubahan Kcdua Atae Peraturan Menteri Dala111 Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tent.ang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berlta Negara Republik Indonesia Tahun 20.1 I Nomor310);
17.Peraturan Menton Dalam Negerl Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan lnvestasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 20) 5 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Belita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2036); J9. Peraturan Menter! Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pernerintah Daerah, Dan Penyertaan Modal Pernerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum, Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Pcrusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas (Berita Negara Republik Lndonesia Tahun 2016 Nomor 1101);
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016 tcntang Pedornan Pernberian Subsicli Dari Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Da.erah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (Berita Negara Republik lndonesia Tahun 2016 Nornor 1399);
21.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pcnyelesaian Piutang Negara Yang Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Manokwari.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Manokwari.
3.Pernerintah adalah Pemerintah Pusat.
4.Bupatf adalah Bupati Manokwari.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya discbut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwarri.
6.Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari.
7.Penyertaan Modal Daerah adalah penempatan darr/atau penanaman danyatau pernisahan kekayaan Daerah dalam bent uk uang dan/atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh Pernerintah Daerah.
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pernerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pasall Baglan Kesatu Pen gerti an BAB r KETENTUAN UMUM Mcnctapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PAI)A PI!:RUSAHAANDAERAH AIR M1NUM. MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKlLAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MANOKWARI Dan RVPA.TLMANOKWAR[ Bersumber Dad Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana lnvestasi, Dan Rekening Pembangunan Daerah pada Parusahaan Daerah Air Minum (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 280);
22.Peraruran Daerah Nomor 5 Tahun 1993 tentang Pcmbcntukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah iingkat n Manokwari (Lembaran Daerah Kabupaten Manokwari Tahun 1993 Nomor 5);
23.Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun .2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manokwarl Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Manokwari Tahun 2016 Nomor 6); 5