Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah Kabupaten dengan susunan sebagai berikut:
1.Dinas Pendidikan merupakan perangkat daerah Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pendidikan;
2.Dinas Kesehatan merupakan perangkat daerah Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian merupakan perangkat daerah Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, serta bidang persandian;
4.Dinas Perdagangan dan Perindustrian merupakan perangkat daerah Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perdagangan dan bidang perindustrian;
5.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang merupakan perangkat daerah Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
6.Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman merupakan perangkat daerah Tipe C, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
7.Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan merupakan perangkat daerah Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pariwisata, dan bidang kebudayaan;
8.Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian merupakan perangkat daerah Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pangan dan bidang pertanian;
9.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi merupakan perangkat daerah Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
10.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan perangkat daerah Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
11.Dinas Perhubungan merupakan perangkat daerah Tipe C, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perhubungan;
12.Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan merupakan perangkat daerah Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang lingkungan hidup dan bidang pertanahan;
13.Dinas Sosial merupakan perangkat daerah Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang sosial;
14.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung merupakan perangkat daerah Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan kampung;
15.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana merupakan perangkat daerah Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
16.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan perangkat daerah Tipe C, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang penanaman modal dan unit pelayanan terpadu satu pintu;
17.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan merupakan perangkat daerah Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang kearsipan dan bidang perpustakaan;
18.Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran merupakan perangkat daerah Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan bidang sub urusan kebakaran;
19.Dinas Pemuda dan Olah Raga merupakan perangkat daerah Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga;
20.Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah merupakan perangkat daerah Tipe C, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah; dan
21.Dinas Perikanan merupakan perangkat daerah Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang kelautan dan perikanan.
1.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan merupakan perangkat daerah Tipe B, menyelenggarakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang perencanaan, serta fungsi penunjang bidang penelitian dan pengembangan;
2.Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah merupakan perangkat daerah Tipe A, menyelenggarakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang keuangan;
3.Badan Pendapatan Daerah merupakan perangkat daerah Tipe B, menyelenggarakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang keuangan;
4.Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia merupakan perangkat daerah Tipe B, menyelenggarakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang kepegawaian dan fungsi penunjang bidang pendidikan dan pelatihan.
5.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Tipe A melaksanakan urusan pemerintahan umum bidang kesatuan bangsa dan politik; dan
6.Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Klasifikasi A melaksanakan urusan pemerintahan umum bidang bencana.