MEMUTUSKAN'. ., Dengan Persetuj uan Bersama DEW1\NPERWAKILANRAKYATDAERAH KA13UPATEN MANOI<WARI dan BUPATI MANOKWARI
25.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
26.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 rentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20] 1 tcntang Pcmbcntukan Peraturan Perundang-undangan [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
27.Peraturan Menteri Dalrun Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
28.Peraruran Menter) Dalarn Negeri Nomor 13 'I'ahuri 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diuhah dcngan Poraturan Menteri Dalam Ncgcri Nomor 21 'l'ahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tent.ang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2011 Nomor 31,01;
29.Pcraturan Mcntcri Dalam Ncgcri Nomor SOTahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20~e;);
30.Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 1'1 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sckrclurial Dacrah Kabuputcn MU.I1okwuri dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Manokwari [l.ernbaran Daerah Kabupaten Manokwari Tahun ~OOHNomor 11);
31.Peraturan Daerah Kabu paten Manokwari Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Orgarusasi Lembaga Teknis Dacrah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari [l.embaran Daeruh Kabupaten Manokwari Tahun 200S Nomor 13);
32.Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Darrah di Lingkungan Pernerintah Kabuparen Manokwari [Lcmbaran Dacrah Kabupatcn Manokwari Tahun 2008 NomOI 11); Menetapkan Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : J. Pemerintah adalah Pernerintah Pusat;
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerinrah Prnvinai Papua Barat;
3.Daerah adalah Kabupaten Manokwari;
4.Pemerintah Daerah adaJah Bupati Manokwari dan Perangkat Daerah scbagai Unsur Pcnyclcnggara Pemerintahan Daerah Kabupatcn Manokwari;
5.Dewan Perwakilan Rakyal Daerah yang sclanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilari Rakyat Daerah Kabupaten. Manokwari;
6.Bupati adalah Bupati Manokwari;
7.Keuangao Daerah adaJah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka pcnyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan ·hak dan kewajiban daerah tersebu t;
8.Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kogiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah; .
9.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjurnya disingkar APBD adalah rencana Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemcrintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah; to.Pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Daerah adalah Bupati yang karcna jabatannya mempunyai kewenangan. menyelenggarakan kescluruhan.pcngelolaan keuangan daerah; Ll.Pejabat Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat l'I'K!ill adalah Kopala Satu an Kinerja PengelolaKeuangan; 12.Bendahru-a Umurn Daerah yang selanjutnya ctisingkat BUD adalah PPKI\D yang bertindak dalam kapasitas sebagai llendahara Umurn Daerah; 13.Kuasa BuD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas Bendahara Umum Daerah: 14.Saturul Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKl'O adalah perangkat daerah pads Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran /barang: t 5. Unit Kerja adalah bagian SKPDyang melaksanakan satu atau beberapa program; 16.I'engguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya. 17.Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang diberi kuaaa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan scbagian tugas dan fungsi SKPD; 18.Pengguna Barang adalah pejabar pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah: 19.Pejabat Penatausahaan Kcuangan .Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PPK·SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha kcuangan pada SKPD; 20.Pejabat Pelaksana Tcknis Kcgiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan suatu atau beberapa kegiaran dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya; P;)lS<il 1 BAH 1 KETENTUAN UMUM
25.Penerirnaan Daerah adalah lJang yang masuk kc Kas Daerah;
26.Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dati Kas Daerah; Q7.PendaparM Daerah adalah Hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan daerah:
28.Surplus Anggaran Decrah adalah selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah; 29.Dcfisit Anggaran Daorah AclAIAh selisih IrurAng antara pcndapatan daerah dan belanja dacrah:
30.Pembiayaan Daerah adalah scmua pcncrimaan yang pcrlu dibayar kembali dan/ateu pcngeluaran yang akan diterim ... kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pad-a iahun anggaran berikutnya;
31.Sisa Lebih Perhitungan Angg.U-ClJl yang selanjuinya disingkat SlLP/\ adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu period e anggaran.
32.pinjam,m Daerah adalah scrnua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atnu mcnerima manfaat yang hernilai uang dari pihak lein sehingga daerah dibebani kewnjiban untuk membuyar kembali;
33.Kcrangka Pengeluaran Jangkn Menengah adalah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan, dengan pengambilan keputusan terhadap kebiiakan tersebut dilakukan dalarn perspektif lebih dari satu tahun anggaran, dengan memperrimbangkan irnplikasi biaya akibat kepurusan yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju;
34.Prakiraan Maju [forward estimate) adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari rabun yang direncanakan guna mcmastikan kesinambungan program dan kegiatan yang tclah disetujui dan rnenjadi dasar penyusunan anggaran tahuu berikutnya; 35.Kinerja adalah keluaranj hasil dari kegiatan/program yang ak.1Jl dicapai sehllbungan dengan kuanlila:s dall kualitas yang terlll<ur;
36.Penganggaran Tcrpadu (unified budgeting) adalah penyusunanrencana keuangan tahu.nan yang dilakukan 8e('.ara terintegrasi untuk selurllh jenis hel8nj.FI guna melaksrulaknn kcgiatan pemerintaban yang didasal'kan pada pFihsip pencapaiari efisicnsi alokasi drula;
37.Wungsi.ad81ahperwujudan tugas kepemelintail di hidang ~ertentu yang dilaksanakan dalam rangka meneapai tujuaii. pembA.ngunllnc111emh; Iungsional yang dirunjuk .!'Irt.'.r.f::rnrff.!fMMM1. if~ri .a&!·'";1·/', dp.!p/.?> .r.P.WKP 21.Kas Umum Daerah yang selanjutnya disebut Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditenrukan oleh Bupati untuk menampung seluruh pcnerimaan daerah dan mernbayur seluruh pengeluaran daerah; .
22.Rekening Kas Daerah adalah rekening tcmpat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerunaan daerah dan metnbayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan;
23.Bendahara Penerimaan adalah Pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyirnpan, menyetorkan, rnenatausahakan, dan mcmpertanggungjawabkan nang pendapatan daerah dalam rangka pclaksanaun APBDpada S){PD; 24.Bendahara Pengeluaran adalah pejabat {1c<'!IemlI<(, rICer{.Vlifl)'fllTf. rrwmrlq.cr..Jl?utf ..m:-::1~·.,<t(V~~~r-®i??..w.p.hb..!,>2~qsr ..h!.::J~~.~'p pelaksanaan Al-'tJDpada SKPD;
49.Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disigkat SPD adalah dokumen yang rnenyatakan tersediunya dana untuk meaksannkan kegiutan sebagai .dasar penerbitan Surat Permintaan Pembayaran; 50.Surat Permintaan Pembayara yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumcn yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggungjawab· atas pelaksanaan kcgiatan/bendahara pengeluaran untuk rueugajukan permintaan pembayaran: 5l.Surat Pcrintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang cJ iterbitka.ll oleh BUD ber.dasarkru't.surat Perint.ah Pencairan Membayar;
52.Surat Pelintah Mcmbayar yang selanjumya disingkat SPM adalah dokumen y'8Jlg digunakan Idit~rbil.k<trJoleh lle.ngguna anggaran/kl.lasa untuk menerllitk~ SP"2D alas beban penge1uaran DPA-SKPO kepada pihflk kctiga; 53.Sur.at Perint:ah Membayar Langsung yang sclaI).jutl1Ya.disingkat SPM-LS . adalii:b· dokUnieh yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa anggaran: 38:l:'rogmm. adalah Penjabaran kehijakan SUD dalam bentuk upaya yang berisi sam atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur scsuai dengan isi SKPD.;
39.Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksariakan oleh satu atau Iebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pcncapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan 'tindakan pcngcrahan sumbcr daya baik yang berupa personal (sumber daya Manusia], barang modal termasuk peralatan dan. teknologi, dana, atau kombinasi dari beberap atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang dan jasa: 40.Target adalah basil yang diharapkan dati suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan;
41.Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan: ·12.Hasil (outcome] adalah segala scsuatu yang rnencerminkan berfungsinya keluaran dad kegiatan-kcgiatan dalam satu program; 43.Rencana Pembangunan Jangka Mcncngah Daerah yang selanjutnya disingkat RP.JMD adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (luna) tahun; . 44.Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selaniutnya disebut rencana Keria Pemerintah Daerah (RKPDJ.adalah dokuruen perencanaan daerah unLuk pcriodc 1 (satu] tahun: 45.Rcncana Kcrja dan Anggaran SKPD yang sclanjunya disingkat RIS"A-SKPO adalah dokumcn percncanaan dan penganggaran yang bcrisi program dan kegiatan SKPD serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya: 46.Kebijakan Umurn APBD yang selanjutnya disingkar KUAadalah dokumen yang memuat kebijakan hidang pendapatan, belanja.. dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya 'untuk poriode 1 [satn] rahun: 47.Ptioritas dan Plafin Anggaran Sementara. yang selanjutnya disingkat PPA,."l merupakan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada !:;Kl'D untuk setiap program sebagai acuan dalam p.enyusunan RKA-SKPD; 48.Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA- SKPD merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oloh pcngguna pengguna anggaran untuk penerbiian SP2D atas beban pengeluaran DPA~SKPDkepada pihak ketiga; S4..l:Jang Persediaan adalah sejumlah. uang tunai yang disediakan untuk satuan keija dalam melaksanakan kegiatan operasional sehari-hari; 55.Surat Perintah Mcmbayar Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumcn yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk menerbitkan SP2D .atas beban pengeluaran DPA-SKPD yang dipergunakan sebagai uang persediaan untuk mendanai kegiatan operasional kantor sehari-hari: 56.Surat Perintah Membayar Ganti Rugi Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-GU adalah dokumen yang diterbitkan oleh pcngguna anggaran/ kuasa pengguna anggaran UIiLUk mencrbitkan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD yang dananya dipergunakan untuk mengganti nang persediaan yang telah dibelanjakan; 57.Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-TU adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaranj'kuasa peng_~na anggaran untuk menerbitkan SP2D atas beban pengeluaran f)PA-SKPDkarcna kebutuhan dananya rnelebihi duri jumlah batas pagu uang perscdiaan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan 58.Piutang Daerah adalah jurnlah uang yarrg wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah ·dan/atau Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya. berdasarkan peraturan Perundang-Undangan atau akibat lainnya yang sah; 59.Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli 'arau diperoleh etas beban APBD,atau berasal dari perolehan lainnya yang sah;
60.Utang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Daerah dun/ainu kewajiban Pernerintohan Daerah yang dapat dinilai dengan uang bcrdasarkan Pcraturan Pcrundang-Undangan, pcrjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah; 6LDana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang -memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran; 62.Sist.em Pengendalian Intern Keuangan Daerah merupakan suatu proses yang berkcsinambungan yang dilakukan oleh lembaga/hidangfunit yang mempunyai dan fungsi melakukan pengendalian melalui audit dan evaluasi , untuk menjamin agar pelakasaan kcbijakan pengeloaan keuangan daerah sesuai dengan rencana dan peraturan Perundang- Undangan; 63.Kerugiru1.Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akihat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai: 64.Badan Layanan Umum Daerah yang <S<ilWljU(:Il'y<t <Ii»ingkHt. BLVDaduluh SKPDjUnit kerja pada SKPD di Lingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk unruk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan menc~ui keuntungan, dan da1am mclakukan kegiatannya didasat'kan pada prinsip efisiensi dan produktifitas; 65.Investasi adalah pcnggunaan aset untuk mempenileh manfaat ekonomis seperci buriga, divide.n, r.oyalti,manfaar. s081a1dan/atau manfaat Ia.innya sehingga dapat meningkatkan kmnapuan I:'cmerintah dalam rangk·a. pelaya.nan kepada masyarakat; peraturan akuntabel, keadilan, Keuangan Daerah dikelolah secara tertib, taat pada perundang-undangan, cfisicn, ckonomis; efektif, transparan, dan ·hel'1:anggi.uigjawabdengan mempcrhatikan asas kepatuhan, dan manfaat untuk masyarakat,