1.Daerah adalah Kabupaten Manokwari.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Manokwari
4.Kabupaten adalah Kabupaten Manokwari.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari.
6.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
7.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, Pemerintah dan Negara.
8.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah Kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya Pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak. 4
9.Layak Anak adalah kondisi fisik suatu wilayah yang didalamnya terdapat prasarana dan sarana yang dikelola sedemikian rupa sehingga memenuhi prasyarat minimal untuk kepentingan tumbuh kembang anak secara sehat dan wajar serta tidak mengandung unsur yang membahayakan anak.
10.Indikator KLA adalah variabel yang merupakan acuan dalam pemenuhan hak anak yang wajib dicapai oleh Pemerintah Kabupaten melalui kebijakan, program, kegiatan dan penganggaran untuk mewujudkan KLA.
11.Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
12.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Manokwari.
13.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami, istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai dengan derajat ketiga.
14.Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung atau ayah dan/atau ibu tiri, ayah dan/atau ibu angkat yang dipercayakan mampu menjalankan fungsi orang tua.
15.Keluarga Ramah Anak adalah keluarga yang di dalamnya terpenuhinya fungsi-fungsinya yaitu fungsi keagamaan, sosial budaya, cinta dan kasih sayang, perlindungan, sosialisasi dan pendidikan, reproduksi, ekonomi, dan pelestarian lingkungan.
16.Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif Pemerintah Kabupaten ditingkat Kabupaten yang mengkoordinasikan kebijakan, program dan kegiatan untuk penyelenggaraan KLA dari Pemerintah Kabupaten yang beranggotakan wakil dari unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang membidangi anak dengan didukung perguruan tinggi, organisasi non Pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, swasta, orang tua, keluarga, dan melibatkan Forum Anak Daerah.
17.Pelayanan Kesehatan Ramah Anak adalah pelayanan kesehatan yang mampu memenuhi Hak-Hak Anak untuk memperoleh pelayanan kesehatan serta mengedepankan pelayanan yang ramah kepada anak, baik kepada anak yang sedang berobat ataupun anak sehat yang sedang berkunjung.
18.Forum Anak Daerah adalah organisasi anak yang dibentuk untuk menjembatani komunikasi dan interaksi antara Pemerintah Daerah dengan anak-anak dalam rangka pemenuhan hak partisipasi anak.
19.Klaster adalah kumpulan, kelompok, himpunan atau gabungan obyek tertentu yang memiliki keserupaan atas dasar karakteristik hak anak.
20.Penyelenggaraan KLA adalah serangkaian kegiatan pembangunan dan pelayanan publik untuk pemenuhan hak anak yang wajib disediakan Pemerintah Kabupaten secara terintegrasi di dalam merencanakan, menganggarkan, melaksanakan, dan mengevaluasi setiap kebijakan, program, kegiatan untuk mencapai indikator KLA.
21.Distrik/Kelurahan/Kampung layak anak adalah pembangunan Distrik/Kelurahan/Kampung yang menyatukan komitmen dan sumber daya Pemerintah di tingkat Distrik/Kelurahan/Kampung, masyarakat, dan dunia usaha yang berada di Distrik/Kelurahan/Kampung, dalam rangka menghormati, menjamin dan memenuhi hak anak, melindungi anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, pelecehan, diskriminasi, dan mendengar pendapat anak, yang direncanakan secara sadar, menyeluruh, dan berkelanjutan. 5
22.Sekolah Ramah Anak adalah satuan pendidikan formal, non formal dan informal yang mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan.
23.Anak yang berhadapan dengan hukum yang selanjutnya disingkat ABH adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
24.Eksploitasi anak adalah setiap pelibatan anak secara sengaja dalam kegiatan-kegiatan yang dapat merugikan kesejahteraan dan tumbuh- kembang anak atau membahayakan keselamatan anak untuk tujuan membuat orang lain dapat memperoleh manfaat ekonomi, seksual, sosial, atau juga politik.
25.Kekerasan seksual pada anak adalah suatu bentuk penyiksaan menggunakan anak untuk rangsangan seksual. Bentuk pelecehan seksual anak termasuk meminta atau menekan seorang anak untuk melakukan aktivitas seksual (terlepas dari hasilnya), memberikan paparan yang tidak senonoh dari alat kelamin untuk anak, menampilkan pornografi untuk anak, melakukan hubungan seksual terhadap anak-anak, kontak fisik dengan alat kelamin anak (kecuali dalam konteks non-seksual tertentu seperti pemeriksaan medis), melihat alat kelamin anak tanpa kontak fisik (kecuali dalam konteks non-seksual seperti pemeriksaan medis), atau menggunakan anak untuk memproduksi pornografi anak.
26.Kawasan Tanpa Rokok selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau.
27.Penelantaran adalah tindakan pengabaian pemenuhan kebutuhan dasar dan pengasuhan, perawatan, serta pemeliharaan sehingga mengganggu atau menghambat tumbuh-kembang anak, termasuk membiarkan anak dalam situasi bahaya.
28.Anak penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan atau kesulitan untuk berpartipasi secara penuh dan efektif dengan warga Negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
29.Dunia Usaha adalah orang atau badan yang bergerak dalam bidang usaha bisnis maupun usaha sosial.
30.Rencana Aksi Daerah selanjutnya disebut RAD adalah dokumen rencana yang memuat program/kegiatan secara terintegrasi dan terukur yang dilakukan oleh Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu.