Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Manokwari. Ditetapkan di Manokwari pada tanggal 5 Mei 2022 BUPATI MANOKWARI, CAP/TTD HERMUS INDOU Diundangkan di Manokwari pada tanggal 5 Mei 2022 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MANOKWARI, CAP/TTD HENRI SEMBIRING LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MANOKWARI TAHUN 2022 NOMOR 4 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANOKWARI PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR: (5/18/2022) Salinan Sesuai Dengan Aslinya A.N. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MANOKWARI KEPALA BAGIAN HUKUM NUNING DWI LESTARI PENATA NIP. 19760110 201004 2 004 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH PAPUA I. UMUM Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah serta untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, diperlukan upaya-upaya dan usaha untuk meningkatkan sumber pendapatan daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 285 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa sumber pendapatan Daerah terdiri atas: a. pendapatan asli Daerah meliputi: 1. pajak daerah; 2. retribusi daerah; 3. hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan 4. lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah; b. pendapatan transfer; dan c. lain-lain pendapatan Daerah yang sah. Penjelasan Pasal 285 ayat (1) huruf a angka 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan” antara lain bagian laba dari Badan Usaha Milik Daerah dan hasil kerja sama dengan pihak ketiga. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 201 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menegaskan bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi dalam rangka memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya. Berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan. Sehubungan dengan hal dimaksud, maka jumlah penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Papua yang dimulai dari Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2026, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL