DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mappi No. 6 Tahun 2016

Nomor
6
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
35

Ringkasan

Bentuk dan Susunan Perangkat Daerah adalah sebagai berikut: Sekretariat Daerah Kabupaten Mappi merupakan Sekretariat Daerah Tipe A; Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mappi merupakan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tipe C; Inspektorat Daerah Kabupaten Mappi merupakan Inspektorat Daerah Tipe A. Inspektur Pembantu membawahi jabatan fungsional yang melaksanakan fungsi pengawasan. Sekretariat Daerah terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Asisten. Bupati Mappi dalam melaksanakan tugasnya dibantu 3 (tiga) staf ahli.

Isi peraturan

Teks35PDFHirarki

Memuat teks peraturan…