menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Mappi tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
2.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4884);
3.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yohukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Wondama di Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4245);
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
10.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5494);
11.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAPPI dan BUPATI MAPPI MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MAPPI. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mappi (Lembaran Daerah Kabupaten Mappi Nomor 6) diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Bab II Pasal 2 Point 4 huruf a diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
a.Dinas Pendidikan tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan.
2.Ketentuan Bab II Pasal 2 Point 4 huruf e diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
e.Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan tenaga kerja.
3.Ketentuan Bab II Pasal 2 Point 4 Huruf h diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
h.Dinas Komunikasi dan Informatika tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika.
4.Ketentuan Bab II Pasal 2 Point 4 Huruf t diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
t.Satuan Polisi Pamong Praja tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
5.Ketentuan Bab II Pasal 2 point 5 Huruf c diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
d.Badan Pendapatan Daerah Tipe B, melaksanakan fungsi penunjang bidang Keuangan.
6.Ketentuan Bab II Pasal 2 point 5 Huruf d diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
d.Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe C, melaksanakan fungsi penunjang bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Latihan Aparatur.
7.Ketentuan Bab II Pasal 2 Point 5 ditambah 1 (satu) huruf, yang berbunyi sebagai berikut:
e.Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Daerah Tipe B, melaksanakan urusan pemerintahan bidang kebakaran dan bencana daerah.
8.Ketentuan BAB III Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Dinas Daerah dengan tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 point 4, huruf a, huruf b, dan huruf q terdiri atas 1 (satu) Sekretariat, dan paling banyak 4 (empat) Bidang;
9.Ketentuan BAB III Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Dinas Daerah dengan tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 point 4 huruf c, huruf d, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, huruf n, huruf o, huruf p, dan huruf t terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) Bidang;
10.Ketentuan BAB III Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Dinas Daerah dengan tipe C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Point 4 huruf e, huruf f, huruf m, huruf r, dan huruf s, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan paling banyak 2 (dua) Bidang;
11.Ketentuan BAB III Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Badan Daerah dengan tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Point 5 huruf c dan huruf e terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) Bidang. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Mappi. Ditetapkan di Kepi pada tanggal 20 Agustus 2019 Diundangkan di Kepi pada tanggal 20 Agustus 2019 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAPPI TAHUN 2019 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAPPI, PROPINSI PAPUA NOMOR : 03/2019 SEKRETARIS DAERAH, CAP/TTD GREGORIUS TUANTANA BUPATI MAPPI, CAP/TTD KRISTOSIMUS YOHANES AGAWEMU