1.Daerah adalah Kabupaten Melawi.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Melawi.
4.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5.Sadan ...
5.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya tennasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
6.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besamya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
7.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Rctribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
8.Retribusi Penggantian Biaya Ceta.k Peta adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian data dalam bentuk peta diberikan oleh Pemerintah Daerah.
9.Peta adalah gambaran bentuk permukaan bumi yang bulat digambarkan pada bidang datar yang dibuat pada skala tertentu.
10.Peta Kabupaten Melawi adalah peta yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Melawi.
11.Peta Tematik adalah peta yang dibuat dengan tema khusus yang merupakan turunan dari peta dasar.
12.Peta Tcknis adalah peta yang menggambarkan kondisi teknis pemanfaatan ruang tertentu.
13.Kcmetrologian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bcrtalian dengan kegiatan metrologi.
14.Mctrologi adalah ilmu pengetahuan tcntang ukur-mcngukur secara luas.
15.Mctrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran dan alat-alat ukur, yang mcnyangkut persyaratan teknik dan peraturan bcrdasarkan Undang-undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam ha! kebenaran pengukuran.
16.Pengujian kemctrologian adalah keseluruhan tindakan yang dilakukan oleh Pegawai Berhak untuk membandingkan ukur dcngan standar untuk satuan ukuran yang sesuai guna menetapkan sifat ukurnya ( sifat metrologis) atau menentukan suatu besaran atau kesalahan pengukuran.
17.Pegawai Berhak adalah Pejabat fungsional pencra yang diberi hak untuk melaksanakan kegiatan kemetrologian.
18.Kalibrasi adalah kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukan alat ukur dan bahan ukur dengan cara membandingkan terhadap standar ukurnya yang mampu telusur (traceable) ke standar nasional untuk satuan ukuran dan atau intemasional.
19.Sifat ukur adalah kondisi penunjukkan alat ukur sesuai atau tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku.
20.Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlcngkapannya selanjutnya disingkat alat-alat UTTP adalah alat yang dipergunakan dalam perdagangan, kepentingan umum, mcnentukan harga dan mencntukan produk akhir.
21.Alat Ukur adalah alat yang dipergunakan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/ atau kualitas.
22.Alat ...
22.Alat Takar adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
23.Alat Timbang adalah alat yang diperuntukan atau dipakai untuk ukuran massa atau penimbangan.
24.Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar dan timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
25.Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang yang ditempatkan dalam bungkusan atau kemasan tertutup yang untuk mempergunakannya harus merusak pembungkusnya atau segel pembungkusnya.
26.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
27.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
28.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
29.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
30.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. 3 I. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan retribusi dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
32.Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti tersebut membuat terang tindak pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.