DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 12 Tahun 2014

Nomor
12
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
57

Ringkasan

Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Pejabat, Badan, Pemungutan, Retribusi Daerah, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, Peta, Peta Kabupaten Melawi, Peta Tematik, Peta Teknis, Kemetrologian, Metrologi, Metrologi Legal, Pengujian Kemetrologian, Pegawai Berhak, Kalibrasi, Sifat Ukur, Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya, Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, Alat Perlengkapan, Barang Dalam Keadaan Terbungkus, Wajib Retribusi, Masa Retribusi, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Pemeriksaan, dan Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Retribusi; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif dan Struktur Besarnya Tarif; Golongan Retribusi, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pembayaran; Sanksi Administratif; Tata Cara Penagihan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluarsa Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluarsa; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Peninjauan Tarif Retribusi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup

Isi peraturan

Teks57PDFHirarki

Memuat teks peraturan…