MEMUTUSKAN : Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PEMAKAlAN KEKAYAAN DAERAH. BAB! KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud :
1.Daerah adalah Kabupaten Melawi.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Melawi.
4.Pejabat adalah Pegawai yang diberikan tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
5.Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh bendahara Umum pada Instansi Pengelola Keuangan Daerah.
6.Sadan adalah suatu bentuk Sadan Usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Iainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persetujuan, Firma, Koperasi, Kongsi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis, Lembaga, Dana Pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk Badan Usaha Lainnya.
7.Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut Prinsip Komersial karena pada dasamya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
8.Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang selanjutnya dapat disebut Retribusi adalah Pembayaran atas pelayanan pemakaian kekayaan daerah, antara lain pemakaian tanah dan bangunan, pemakaian ruangan peserta, pemakaian kendaraan/ alat-alat berat rnilik daerah.
10.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi diwajibkan untuk memanfaatkan kekayaan daerah. Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPORD adalah surat digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan retribusi dan wajib retribusi sebagai dasar penghitungan dan pembayaran rpf-,...;h,1c,; 1r,:,nn tpr,1t<:>nn rnPn11r,1t ,....,,.,.,.....,, .. ,..._ -�-·-..1-- - ·· ' 11.
12.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah Surat Keputusan yang menentukan besamya jumlah retribusi yang terutang.
13.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
14.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terhutang atau tidak seharusnya terutang.
15.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/ a tau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
16.Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas keberatan terhadap SKRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
17.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/ atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rsangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajak.an daerah dan retribusi daerah.
18.Penyidikan Tindak Pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
19.Komersial adalah sesuatu yang berhubungan dengan niaga/perdagangan dan/atau dimaksudkan untuk mencari keuntungan.
20.Sosial adalah sesuatu yang berkenaan dengan kemasyarakatan.
21.Umum adalah sesuatu yang tidak menyangkut yang khusus tetapi lebih bersifat menyeluruh.