1.Daerah adalah Kabupaten Melawi.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Melawi.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Dinas adalah Dinas Kehutanan dan Perkebunan.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan.
7.Pejabat adalah Pejabat yang ditunjuk oleh Bupati.
8.Kepala Desa adalah Kepala Desa di wilayah Kabupaten Melawi.
9.Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, Persekutuan Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau organisasi yang sejenis Lembaga Dana Pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
10.Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan sistem hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
11.Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/ a tau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya keberadaannya sebagai hutan tetap.
12.Penatausahaan Hasil Hutan Hak atau Hutan Rakyat adalah suatu tatanan dalam bentuk pencatatan penerbitan dokumen dan pelayanan yang meliputi perencanaan produksi, penebangan, pengukuran, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan peredarean basil hutan hak atau hutan rakyat.
13.Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalarnn persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan lainnya tidak dapat di pisahkan.
14.Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
15.Hutan Hak/Hutan Rakyat adalah hutan yang berada di atas tanah yang dibebani hak atas tanah yang lazim disebut Hutan Rakyat yang di atasnya didominasi oleh pepohonan dalam suatu ekosistem yang ditunjuk oleh Bupati.
16.Tanah Masyarakat adalah tanah pekarangan, tanah sawah, tegalan dan lain-lain yang dibuktikan dengan alas title atau hak atas tanah yang menghasilkan hasil hutan.
17.Tanah Perkebunan adalah tanah yang dibuktikan dengan sertifikat untuk Hak Guna Usaha atau Hak Pakai untuk usaha perkebunan yang menghasilkan
19.Hasil Hutan Hak /Tanah Milik adalah hasil hutan yang berasal dari hutan hak dan/ atau tanah milik.
20.Kayu Kawak/Larna adalah kayu yang masih dapat clipergunakan/diolah sebagai bahan baku industri antara lain bongkaran jembatan, komponen rumah yang didapatkan secara terpisahkan.
21.Kayu Bongkaran rumah adalah kayu yang didapatkan dari hasil bongkaran rumah dan/ a tau sejenisnya.
22.lndustri Primer Hasil Hutan Kayu (JPHHK) adalah industri yang mengolah langsung kayu bulat dan/ atau kayu bahan baku serpih menjadi barang setengah jadi berupa kayu gergajian, serpih kayu, veneer, kayu lapis/panel kayu dan barang jadi sebagai kelanjutan proses pengolahan barang setengah jacli.
23.Industri Pengolah Kayu Lanjutan (IPKL) adalah industri pengolah kayu selain industri primer hasil hutan kayu yang mengolah kayu gergajian dan kayu lapis sebagai bahan bakunya untuk cliproses menjadi kusen, pintu, jendela, moulding, dowel, komponen set dan barang jadi lainnya.
24.Kayu Bulat (KB) adalah hasil hutan berupa kayu yang merupakan bagian dari pohon yang clitebang dan dipotong menjacli batang.
25.Kayu olahan (KO) adalah kayu berbentuk persegi dan/atau bentuk lainnya yang cliolah langsung dari kayu bulat (KB).
26.Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) adalah dokurnen-dokurnen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan.
27.Pengangkutan hasil hutan adalah kegiatan memindahkan hasil hutan dari suatu tempat ketempat lain atau dari suatu daerah ke daerah lain.