1.Daerah adalah Kabupaten Melawi.
2.Bupati adalah Bupati Melawi.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi.
5.Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta usaha badan lainnya.
6.Usaha adalah tindakan perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
7.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha perseorangan atau yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol.
8.Perdagangan adalah kegiatan jual beli barang atau jasa yang dilakukan secara terus menerus supaya tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertakan kompensasi.
9.Importir Terdaftar Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat IT-MB adalah perusahaan yang mendapatkan penetapan untuk melakukan kegiatan impor minuman beralkohol.
10.Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari barang hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambah bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan ethanol atau dengan cara pengenceran minuman ethanol yang berasal dari fermentasi.
8.Minuman tradisional beralkohol adalah hasil peragian atau penyulingan yang dibuat oleh masyarakat secara sederhana semata-mata untuk mata pencaharian.
9.Pengedaran minuman beralkhohol adalah kegiatan usaha menyalurkan minuman beralkohol untuk diperdagangkan di dalam negeri.
10.Penjualan minuman beralkohol adalah kegiatan usaha menjual minuman a«« "
12.Distributor adalah perusahaan penyalur yang ditunjuk oleh produsen minuman beralkohol dan/atau IT-MB untuk mengedarkan minuman beralkohol produk dalam negeri dan/ atau produk impor dalam partai besar di wilayah pemasaran tertentu.
13.Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol selanjutnya disingkat ITP-MB adalah izin yang diberikan kepada orang pribadi atau badan untuk keperluan penjualan minuman beralkohol dari Bupati.
14.Sub Distributor adalah perusahaan penyalur yang ditunjuk oleh produsen minuman beralkohol, IT-MB, dan/ atau Distributor untuk mengedarkan minuman beralkohol produk dalam negeri dan/ atau produk impor dalam partai besar di wilayah pemasaran tertentu.
15.Penjual langsung minuman beralkohol yang selanjutnya disebut penjual langsung adalah perusahaan yang melakukan penjualan minuman beralkohol kepada konsumen akhir untuk diminum langsung di tempat yang telah ditentukan.
16.Pengecer minuman beralkohol yang selanjutnya disebut Pengecer adalah perusahaan yang melakukan penjualan minuman beralkohol kepada konsumen akhir dalam bentuk kemasan di tempat yang telah ditentukan.
17.Supermarket, Hipermarket, Hotel, Restoran, Bar, Pub, dan Klab Malam adalah sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pariwisata.
18.Surat Izin Usaha Perdagangan yang disingkat SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
19.Surat Izin U saha Perdagangan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat SIUP-MB adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus minuman beralkohol golongan B dan/ atau golongan C.
20.Sekolah adalah sarana kegiatan belajar dan mengajar mulai dari Taman Kanak-Kanak sampai dengan Perguruan tinggi termasuk Pusat Kursus- Kursus.
21.Objek SIUP-MB adalah penerbitan/pemberian SIUP-MB oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
22.Subjek SIUP-MB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan SIUP-MB.
23.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menentukan tersangkanya.
24.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
25.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
26.Lengkap adalah tidak ada kurang.
27.Valid adalah menurut cara yang semestinya, BAB II ..