Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan . • Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Melawi. Di etapkan di Nanga Pinoh p a tanggal n . . . Met 10 I� BUPATI MELAWI, . FIRMAN MUNTACO Diundangkan di Nanga Pinoh Pada tanggal }J.... M �1 z, Q I 5" }' SEKRETARIS DAERAH l IVO TI US MULYONO LEMBARAN DAE H KABUPATEN MELAWI TAHUN 2l?.\5 NOMOR -'I NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MELAWI, PROVINS! KALIMANTAN BAlMT: ? PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MELAWI NOMOR t TAHUN ?:.0 15 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA MELAWI I. UMUM Dalam rangka pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2 0 1 4 tentang Pemerintahan Daerah dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, Pemerintah Daerah dimungkinkan untuk membentuk suatu Perusahaan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dalam upaya lebih memantapkan otonomi daerah yang nyata, dinamis serasi dan bertanggung jawab, pembiayaan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah perlu menggali potensi yang ada untuk lebih dikembangkan melalui Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Melawi Kabupaten Melawi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Melawi merupakan salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Melawi dan untuk itu Pemerintah Kabupten Melawi memandang perlu adanya penyertaan modal bagi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Melawi Kabupaten Melawi untuk lebih meningkatkan pelayanan pada kebutuhan air bersih bagi masyarakat. Penyertaan modal tersebut perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Melawi. Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Melawi pada PT Bank Kalimantan Barat, adalah: 1 . Penyertaan Modal Daerah pada PDAM bertujuan untuk mengembangkan kegiatan usaha perusahaan dimaksud dan merupakan salah satu usaha menambah Pendapatan Asli Daerah.
2.Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) Penyertaan Modal Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip saling menguntungkan. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL