Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Melawi. Ditetapkan di Nanga Pinoh pad tanggal \ I . . . Me 1 :LO 1 5 BUPATI MELAWI, � Diundangkan di Nanga Pinoh � Pada tanggal I J.. . . M e"\ 2 Q I� ' \ SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MELAWI, \. IVO TI US MULYONO LEMBARAN DAE H KABUPATEN MELAWI TAHUN .2� 1 .5 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MELAWI, PROVINS! KALIMANTAN BARAT: '4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MELAWI NOMOR .. . TAHUN TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA PERSEROAN TERBATAS PENJAMINAN KREDIT DAERAH KALIMANTAN BARAT I. PENJELASAN UMUM Kegiatan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) telah membuka lapangan kerja dan meningkatkan nilai tambah usaha, serta membantu mengurangi pengangguran dan kemiskinan. Usaha ini juga memiliki peran strategis dalam perekonomi daerah dan nasional. Sulitnya akses pada sumber pembiayaan yang menjadi permasalahan utama menyebabkan timbulnya kendala dalam pengembangan dan pertumbuhan koperasi dan UMKM sehingga menghambat laju pertumbuhan ekonomi. Sebagai salah satu upaya mengatasi permasalahan yang ada, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat telah membentuk PT. Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat sebagai salah satu infrastruktur ekonomi yang kehadirannya diperlukan dalam rangka meningkatkan akses layanan permodalan bagi koperasi dan UMKM. Lembaga ini dapat membantu dalam pemenuhan persyaratan j aminan ( collaterals yang selama ini membe bani koperasi dan UMKM. Dalam rangka pengembangan ekonomi dan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi perlu mengatur penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Melawi yang ditetapkan dan dianggarkan setiap tahun dalam APBD Kabupaten Melawi mulai Tahun Anggaran 2 0 1 5 sampai dengan Tahun Anggaran 2 0 1 9 . Tuiuan . . . Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Melawi pada Pf. Jamkrida adalah:
a.membantu peningkatan usaha Pf. Jamkrida dalam memperlancar kegiatan ekonomi khususnya koperasi dan UMKM serta mendorong pengembangan komoditas unggulan daerah;
b.mendapatkan keuntungan berupa deviden tahunan yang dihitung secara prorate/presentase saham sebagai Pendapatan Asli Daerah;
c.ikut serta dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan daerah. II. PENJELASANPASAL DEMI PASAL