menetapkanPeraturan Daerah tentangPerubahanAtasPeraturanDaerah KabupatenMelawiNomor4 Tahun2011 ten tang AdministrasiKependudukan. Mengingat1.Pasal18ayat(6)Undang-UndangDasarNegaraRepublik IndonesiaTahun1945; 2.Undang-UndangNomor34Tahun2003 tentang PembentukanKabupatenMelawidanKabupatenSekadaudi PropinsiKalimantanBarat(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2003Nomor149,TambahanLembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor4344);
3.Undang-Undang... 3.Undang-UndangNomor23Tahun2006 tentang AdministrasiKependudukan(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2006Nomor124,TambahanLembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor4674)sebagaimanatelah diubahdenganUndang-UndangNomor24Tahun2013 tentangPerubahanAtasUndang-UndangNomor23Tahun 2006tentangAdministrasiKependudukan(Lembaran NegaraRepublikIndonesiaTahun2013Nomor232, TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 5475); 4.Undang-UndangNomor23Tahun2014tentang PemerintahanDaerah(LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun2014Nomor244,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor5587); DenganPersetujuanBersama DEWANPERWAKILAN RAKYATDAERAHKABUPATENMELAWI dan BUPATI MELAWI MEMUTUSKAN: MenetapkanPERATURAN DAERAH TENTANGPERUBAHANATASPERATURAN DAERAHKABUPATENMELAWI NOMOR4 TAHUN 2011TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN. PasalI BeberapaketentuandalamPeraturanDaerahKabupatenMelawiNomor4 Tahun 2011 ten tangAdministrasiKependudukan(LembaranDaerahKabupatenMelawi Tahun2011Nomor4,TambahanLembaranDaerahKabupatenMelawiNomor90) diubahsebagai berikut:
1.Ketentuan angka 6, angka29, angka31,dan angka36Pasal1diubah, dan angka 7, angka8, angka9, angka 33 dan angka37 Pasal1dihapus, sehingga Pasal1berbunyi sebagai berikut: pa<al 1 Pasal 1 DalamPeraturanDaerahini,yang dimaksuddengan: 1.DaerahadalahKabupatenMelawi; 2.PemerintahDaerah adalahBupatibesertaPerangkatDaerahsebagaiunsur penyelenggaraPemerintahDaerah; 3.BupatiadalahBupatiMelawi; 4.DewanPerwakilanRakyatDaerahyangselanjutnyadisingkatDPRDadalah DewanPerwakilanRakyatDaerahKabupatenMelawi; 5.Dinas adalahDinasKependudukandanPencatatanSipilKabupatenMelawi; 6.InstansiPelaksanaadalahperangkatpemerintahkabupaten/kotayang bertanggung jawabdanberwenangmelaksanakanpelayanandalam urusan AdministrasiKependudukan; 7.Dihapus; 8.Dihapus; 9.Dihapus; 10.Kecamatan adalahwilayahkerjacamatsebagaiPerangkatDaerah KabupatenMelawi; 11.Kecamatan adalahwilayahkerjaCamatdiKabupatenMelawi; 12.Desaadalahkesatuanmasyarakathukumyang memilikibatas-batas wilayahyang berdasarkan asalusul dan adatistiadatsetempatyang diakui dandihormatidalamsistemPemerintahanNegaraKesatuanRepublik Indonesia;
13.RukunTetanggayangselanjutnyadisingkatRTadalah rukun tetanggayang beradadi wilayahKabupatenMelawi; 14.RukunWargayang selanjutnyadisingkatRWadalah rukunwargayang beradadiwilayahKabupatenMelawi; 15.AdministrasiKependudukan adalah rangkaiankegiatanpenataandan penertibandalampenerbitandokumendanDataKependudukanmelalui PendaftaranPenduduk,PencatatanSipil,pengelolaaninformasiAdministrasi Kependudukansertapendayagunaan hasilnya untukpelayananpublikdan pembangunansektorlain;
16.Penduduk adalahWargaNegaraIndonesiadanOrangAsing yang bertempat tinggal diIndonesia;
17.PendudukKabupatenMelawiadalahWargaNegaraIndonesia danOrang Asing yang bertempat tinggal di KabupatenMelawi sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; 18.WargaNegaraIndonesiaadalahorang-orangbangsaIndonesiaaslidan orang-orangbangsalainyangdisahkandenganUndang-Undangsebagai WargaNegaraIndonesia; 19.OrangAsingadalahorang bukanWargaNegaraIndonesia;
20.IzinTinggal Terbatas adalahizin tinggalyang diberikankepadaOrangAsing untuktinggaldiwilayahNegaraKesatuanRepublikIndonesiadalamjangka waktuyangterbatassesuaidenganketentuanPeraturanPerundang- undangan; 21.IzinTinggalTetapadalahizintinggalyang diberikankepadaOrangAsing untuk tinggalmenetapdiwilayahNegaraKesatuanRepublikIndonesia sesuaidenganketentuanPeraturanPerundang-undangan; 22.PendudukRentanAdministrasiKependudukan adalahpendudukyang mengalamihambatandalammemperolehdokumenpendudukyang disebabkanolehbencanaalam,kerusuhansosialdanorang-orangterlantar sertakomunitas terpencil; 23.PendaftaranPenduduk adalahpencatatanbiodataPenduduk,pencatatan ataspelaporanPeristiwaKependudukandanpendataanPenduduk rentan AdministrasiKependudukansertapenerbitanDokumenKependudukan berupakartuidentitasatausuratketerangankependudukan; 24.PeristiwaKependudukanadalahkejadianyang dialamiPendudukyang harusdilaporkankarenamembawaakibatterhadap penerbitan atau perubahanKartuKeluarga,KartuTandaPendudukdan/atausurat keterangankependudukanlainnyameliputi pindahdatang,perubahan alamat,sertastatustinggal terbatasmenjaditinggaltetap; 25.NomorIndukKependudukan,selanjutnyadisingkatNIK,adalahnomor identitasPendudukyang bersifatunik ataukhas,tunggal danmelekatpada seseorang yangterdaftarsebagaiPendudukIndonesia; 26.Keluargaadalahseseorangataukelompokorang yang mempunyai hubungandarahdan/atauoranglainyang tinggal dalamsatu rumah atau bangunandan terdaftardalamKartuKeluarga; 27.KartuKeluarga,selanjutnyadisingkatKK,adalah kartuidentitas keluarga yang memuatdata tentang nama,susunandan hubungandalam keluarga, sertaidentitas anggota keluarga;
28.AnggotaKeluarga adalahorang-orang yang nama danidentitas biodatanya tercantum dalamKartuKeluarga dan secara kemasyarakatan menjadi tanggung jawab kepala keluarga;
29.Kartu ... 29.KartuTandaPendudukElektronik,selanjutnyadisingkatKTP-el,adalah KartuTandaPendudukyang dilengkapichipyangmerupakanidentitas resmipenduduksebagaibuktidiriyangditerbitkanolehInstansiPelaksana;
30.PencatatanSipiladalahpencatatanPeristiwaPentingyangdialamioleh seseorang dalam registerPencatatanSipilpadaInstansiPelaksana; 31.PejabatPencatatanSipiladalahpejabatyang melakukanpencatatan PeristiwaPentingyang dialami seseorang padaInstansiPelaksanayang pengangkatannyasesuaidenganketentuanPeraturanPerundang-undangan; 32.DokumenPencatatanSipiladalahbukti otentikhasilpencatatanberupa akta-aktacatatansipilyangmeliputiaktakelahiran,aktaperceraianbagi yang bukanberagamaIslam,pengakuandanpengesahananak, pengangkatananak/adopsi,kematian,gantinama,sertaperistiwapenting lainnya; 33.Dihapus; 34.PeristiwaPentingadalahkejadianyang dialamiolehseseorangmeliputi kelahiran,kematian,lahirmati,perkawinan, perceraian,pengakuan anak, pengesahananak,pengangkatananak,perubahannamadanperubahan statuskewarganegaraan;
35.PindahDatangPenduduk adalahperubahanlokasitempattinggaluntuk menetap karenaperpindahandari tempatasalketempat tujuan; 36.DokumenKependudukandalahdokumenresmi yang diterbitkanoleh Instansi Pelaksanayang mempunyaikekuatanhukumsebagai alatbukti autentikdihasilkandaripelayananpendaftaranpendudukdanpencatatan sipilmeliputibiodatapenduduk, KK, KTP-el,suratketerangan kependudukandanAktaPencatatanSipil; 37.Dihapus; 38.Biodatapenduduk adalahketeranganyang berisielemendata tentang jati diri,informasi dasarserta riwayatperkembangandanperubahanperistiwa penting danperistiwakependudukanyang dialami seseorang; 39.DataKependudukan adalahdataperseorangandan/ataudata agregatyang terstruktursebagai hasil darikegiatanPendaftaranPendudukdan PencatatanSipil;
40.PetugasRegistrasiadalahpegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporanPeristiwaKependudukan danPeristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajianDataKependudukan di desa/kelurahan atau namalainnya;
41.Sistem ... 41.SistemInforrnasiAdministrasiKependudukan,selanjutnyadisingkatSIAK, adalahsisteminforrnasiyang memanfaatkanteknologiinforrnasidan komunikasiuntukmemfasilitasipengelolaaninforrnasiadministrasi kependudukanditingkatPenyelenggaradanInstansiPelaksanasebagaisatu kesatuan; 42.DataPribadiadalahdataperseorangan tertentuyangdisimpan,dirawat,dan dijagakebenaransertadilindungikerahasiaannya; 43.KantorUrusanAgamaKecamatan, selanjutnyadisingkatKUAKec,adalah satuankerjayangmelaksanakanpencatatannikah,talak,cerai,danrujuk padatingkatkecamatanbagiPendudukyangberagamaIslam; 44.UnitPelaksanaTeknisInstansiPelaksana,selanjutnyadisebutUPTInstansi Pelaksana,adalahsatuankerjaditingkatkecamatanyang bertanggung jawabkepadaInstansi Pelaksana;
45.PenyidikPegawaiNegeriSipilyang selanjutnyadisingkatPPNSadalah PejabatPegawaiNegeriSipiltertentudilingkunganPemerintahanDaerah yang diberiwewenangkhususolehUndang-Undanguntukmelakukan penyidikan terhadappelanggaranPeraturanDaerah; 46.SatuanKerjaPerangkatdaerahyang selanjutnyadisingkatSKPDadalah perangkatdaerahpadapemerintahdaerahselakupengguna anggaran/penggunabarang. 2.Ketentuan ayat(1)Pasal2diubahdan ayat(2)dihapus, sehinggaPasal2 berbunyi sebagaiberikut: