menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pasar Grosir dan I atau pertokoan.
1.Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);
3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.Undang-Undang ...
4.Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau eli Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4344);
5.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MELAWI Menetapkan dan BUPATI MELAWI, MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAUPERTOKOAN BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Kabupaten Melawi;
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
3.Bupati adalah Bupati Melawi;
4.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Retribusi Daerah, sesuai Peraturan Perundang-undangan;
5.Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama atau bentuk apapun persekutuan, perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau organisasi yang sejenis lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya;
6.Pasar Grosir dan atau Pertokoan adalah penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang, dan fasilitas pasar / pertokoan yang dikontrakkan, yang disediakanj diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
7.Pertokoan adalah fasilitas umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah pada suatu atau wilayah tertentu yang ditetapkan sebagai daerah pertokoan dan merupakan tempat bertemunya pihak penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi seeara eeeran;
8.Tempat pelelangan adalah tempat penjual dan pembeli melakukan transaksi jual beli secara langsung;
9.Kios adalah bangunan di pasar yang beratap dan dipisahkan satu dengan yang lainnya dengan dinding pemisah mulai dari Iantai sampai dengan langit-Iangit yang dipergunakan untuk beIjualan.
10.lzin Pemakaian adalah 1Z1n yang diberikan oleh Bupati kepada pemakai/ pengguna bangunan pasar;
11.Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prisip komersial yang meliputi :