Menetapkan dan BUPATI MELAWI MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah in yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalab Kabupaten Melawi.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Melawi.
4.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi daerah, sesuai Peraturan Perundang-undangan.
5.Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama atau bentuk apapun persekutuan, perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau organisasi yang sejenis lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
6.Pasar adalah tempat yang diberi batas tertentu dan terdiri atas halaman atau pelataran, bangunan berbentuk los dan atau kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang.
7.Tempat pelelangan adalah tempat penjual dan pembeli melakukan transaksi jual bell secara langsung.
8.Los adalah bangunan tetap dilingkungan pasar berbentuk bangunan memanjang tanpa dilengkapi dinding
9.Kios adalah bangunan di pasar yang beratap dan dipisahkan satu dengan yang lainnya dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai dengan langit-langit yang dipergunakan untuk beIjualan.
10.Retribusi Jasa Umwn adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
11.Retribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas penyediaan fasilitas Pasar tradisional/ sederhana yang berupa halaman/pelataran los dan atau kios yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang tidak termasuk yang dikelola oleh Perusahaan Daerah (PD) Pasar.
12.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
13.Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa pelayanan fasilitas pasar dan atau pertokoan.
14.Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPdORD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melaporkan obyek retribusi dan Wajib Retribusi sebagai dasar penghitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi Daerah.
15.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
16.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
17.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jurnlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
18.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
19.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
20.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi berdasarkan Peraturan Perundang- undangan Retribusi Daerah.
21.Penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dapat disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.