n n t Daerah se irn n dim k" d uru pemerintah n ) . n men] d, k tugs pembanruen. Pn J l ( 11 rnR11n Prmtumn n r-rnh in, d1hrntuk prr n t c ( .. ) ~u. unan Pr nRkat n r rnh "" urna d1mo.k" cm •. llpc-lo~. lll<"rta urut n pernermt h n f n,pa pernermt h n An di knAA9 k n p ~I) 11A1J 11 k.A DA : JS\J A f'l'.WA 'C.kAT fJAt HPEMl-U: l t'. • Stnf Ahli dalr h • ol h dan ben..anggung <l n t rekomtndaaJ t.er dbp. m~mbrn
16.Carnat pun pinan , kNlhlutnn pela · nan pubhk d.tn pembe pemerin 17 nil Prl.nk Tckn, \ n pc tckru d1 ur n , t"g'.l tan Op,t'N11111onel den/ftfAu 18 Rumnh. ktt D l(" h lQ Pu ' ' 1 rv h t! rr
2.Badan ... 16. 15. 14. 13. 12. 11. 10. 9. 8. 7. 6. 5. 4. 3. 2. Dinas Kesehatan Tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidan Kesehatan · g ' Dinas Sosial Tipe B menyelenggara.kan Urusan Pemerintahan Bid &~· 1~ ' Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Urusan Pemerintahan Bidang Pertanahan · Dirraa Pekerjaan Umum dan Penata.a.nRuang Tipe B menyelenggarilin Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat; Dinas Tenaga Kerja Tipe B Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja, Urusan Pemerintahan Bidang Transmigrasi dan Urusan Pemerintahan Bidang Perindustrian; Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Dinas Lingkungan Hidup Tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup; Dinas Kependudukan dan Pencatata.n Sipil Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Dinas Perhubungan Tipe C menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan; Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan Tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan; Dinas Pertanian dan Perikanan Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perikanan dan Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian; Dinas Pangan dan Perkebunan Tipe C rnenyelenggerakan Urusan Pemerintahan Bidang pangan; Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan dan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan;
17.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modaldan pelayanan terpadu satu pintu;
18.Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pemuda dan Olah Raga dan Urusan Pemerintahan Bidang Pariwisata;
e.Badan Daerah Kabupaten Melawiterdiri dari :
1.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Perencanaan dan Urusan Pemerintahan Bidang Penelitian dan Pengembangan;