menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 ten tang Pajak Penerangan Jalan. I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4344);
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Dacrah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lcmbaran Ncgara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) scbagaimana tclah diubah beberapa kali dan terakh;+ dcngan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tcntang Pcrubahan Kcdua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemcrintahan Dacrah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); ' a. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MELAWJ dan Menetapkan BUPATI MELAWI MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN Pasal I Ketentuan Pasal 36 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 2 Tahun 2012 ten tang Pajak Pencrangan Jalan di ha pus (Lembaran Dac rah Kabupaten Melawi Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mclawi Nomor 103) Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Melawi. Ditetapkan di nor9» it pada tanggal 2l. per«mbur 2017 BUPATI MELAWI, PANJL Diundangkan di ran4A pinol pada tangggal 2!p«mob«r 201 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MELAWI, t IVO 'TUS MULYONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MELAWI TAHUN 2017 NOMOR I... NOREG PERATURAN DAERAH KABUP BARAT:( 14 )/(1017) ATEN MELAWI PROVINSI KALIMANTAN • 1 I PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MELAWI NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN I. PENJELASAN UMUM Dalam rangka mendukung perkembangan otonomi Daerah yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab terhadap pembiayaan pelaksanaan Pemerintah dan pembangunan yang bersumber dari Pendapatan Asli daerah khususnya pajak, maka peraturan yang menyangkut bidang pajak perlu untuk disempurnakan kembali. Sejalan dengan semakin meningkatnya pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta berusaha untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, diperlukan sumber-sumber pendapatan asli daerah yang hasilnya meningkat. Upaya penyedian dana dari sumber-sumber tersebut antara lain dilakukan dengan peningkatan kinerja pemungutan serta penyederhanaan, penyempumaan dan perombakan jenis pajak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah-langkah ini diharapkan akan meningkatkan efektifitas dan efisiensi pemungutan pajak daerah serta meningkatkan mutu dan jenis pelayanan kepada masyarakat, sehingga wajib pajak dapat dengan mudah memahami dan mematuhi kewajiban perpajakannya, sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan tersebut, peraturan-peraturan daerah terdahulu tentang Pajak Penerangan Jalan perlu disempumakan kembali dan menjadi Pajak Penerangan Jalan yang ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukupjelas Pasal II Cukupjelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KAB UPATEN MELAWI NOMOR 179