menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Propinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4344);
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009, Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 4.Undang-Undang Nomor23Tahun2014 tentangPemerintahan Daerah(Lembaran NegaraRepublikIndonesiaTahun20l Nomor244,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor5587)sebagaimanatelahdiubahbeberapakalidan terakhirdenganUndang-UndangNomor9Tahun2015tentan Perubahan KeduaAtasUndang-UndangNomor23Tahun201 tentang Pemerintahan Daerah(LembaranNegaraRepublik Indonesia Tahun2015Nomor58,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor5679); DenganPersetujuanBersama DEWANPERWAKILAN RAKYAT DAERAHKABUPATENMELAWI Dan BUPATIMELAWI MEMUTUSKAN: Menetapkan l PERATURAN DAERAHTENTANG PERUBAHANATASPERATURAN DAERAHNOMOR2 TAHUN2014TENTANG RETRIBUSIPEMAKAIAN KEKAYAANDAERAH PasalI KetentuanPasal8hurufbdalamPeraturanDaerahKabupatenMelawiNomor 2Tahun2014 tentangRetribusi PemakaianKekayaanDaerah(LembaranDaerah Kabupaten Melawi Tahun2014Nomor2,TambahanLembaranDaerahKabupaten MelawiNomor128)diubah,sehinggaPasal8hurufb berbunyisebagai berikut: b.PenggunaanGedung/BangunandanPeralatanlainnyasebagai berikut: JENISGEDUNG/LAMANYA BANGUNANDANWAKTU TARIF NO KETERANGAN PERALATANLAINNYAPENGGUNAAN RETRIBUSI(Rp) 123 4 1.GedungSerbaguna1hari(24jam) 5 Kabupaten 500.000 a.Komersial 300.000 b.Umum 150.000c. Sosial 2.AulaKantor1hari(24 jam) 150.000 a.Komersial 100.000 b.Umum 75.000 c.Sosial
3.TendaUkuran:6x61hari(24 jam) 250.000 a. Komersial 200.000 b.Umum TendaUkuran:3x4 150.000 c.Sosial 1hari(24 jam)200.000 a. Komersial 150.000 b.Umum 100.000 c.Sosial ·- - .-------· I I I � 1 2 3 4 5
4.Panggung Reging 1 hari (24 jam) 5.000.000 a. Komersial 4.000.000 b.Umum 3.000.000 c.Sosial
5.Kursi futura 1 hari (24 jam) 1.500 a. Komersial 1.000 b.Umum 600 c.Sosial
6.Kursi plastic 1 hari (24 jam) 750 a. Komersial 500 b.Umum 250 c.Sosial
7.Sound System 1 hari (24 jam) 200.000 a. Komersial Kapasitas Kecil 150.000 b.Umum 100.000 c.Sosial
8.Sound System 1 hari (24 jam) 1.500.000 a. Komersial Kapasitas Besar 1.000.000 b.Umum 500.000 c.Sosial
9.LCD (In-Fokus) 1 hari (24 jam) 500.000 a. Komersial 400.000 b.Umum 300.000 c.Sosial
10.Note Book 1 hari (24 jam) 500.000 a. Komersial 400.000 b. Umum 300.000 c. Sosial
11.Kamera Digital 1 hari (24 jam) 150.000 a. Komersial 100.000 b. Umum 50.000 c. Sosial
12.OHP 1 hari (24 jam) 150.000
a.Komersial 100.000 b. Umum 75.000 c. Sosial
13.Handy Camera 1 hari (24 jam) 500.000
a.Komersial 400.000 b. Umum 200.000 c. Sosial
14.Kendaraan Roda 6 1 hari (24 jam) (enam Truck) Dump 1.000.000
a.Komersial Truck 750.000 b. Umum 500.000 c. Sosial 1 2 3 4 5
15.Kendaraan Roda 4 1 hari (24 jam) 500.000 a. Umum (empat) Pick-Up/ Kijang 200.000 b. Sosial
16.Bus Pemda (roda enam 1 hari (24 jam) 300.000 a. Umum tanpaAC) 200.000 b. Sosial
17.Lapangan Sepak Bola 1 hari (24 jam) 150.000 a. Umum dan Basket (MTQ, Tj.Niaga, lapangan Kecamatan)
18.Stadion Olah Raga 1 hari (24 jam) 1.500.000 a. Komersial 500.000 b. Umum
19.Lapangan Parkir 1 hari 50.000
20.Sarana Panggung / Luar 1 hari 50.000 Ruangan
21.Penginapan dan/atau 1 Kali 100.000 a. VIP Paviliun Pemakaian 50.000 b. Ekonomi (1 Hari/Kamar)
22.Rumah-rumah dinas di 1 (satu) Bulan 50.000 Rumah Gol.I Ibukota Kabupaten 40.000 Rumah Gol.II 30.000 Rumah Gol.III
23.Rumah-rumah dinas di 1 (satu) Bulan 20.000 Rumah Gol.I Ibukota Kecamatan 15.000 Rumah Gol.II
24.Mimbar 1 Kali Pakai 25.000 Umum (24 Jam)
25.Bendera Logo 1 Kali Pakai 25.000 a.Umum Kabupaten Melawi (24 Jam) 10.000 b. Sosial
c.Komersial Pasal II ... Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Melawi. Ditetapkan di Nanga Pinoh pada tanggal 2I pmb«c 20l7 Z BUPATI MELAWI, / ? ' t l' ' PANJI Diundangkan di Nanga Pinoh pada tanggal 21 0e9mer 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MELAWI ' LEMBARAN DAE S MULYONO KABUPATEN MELAWI TAHUN 2047 NOMOR 12 NOREG. PERATURAN DAERAH KABUPAT
(15)/(2017) TEN MELAWI, PROVINSI KALIMANTAN BARAT. PENJELASAN ATAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MELAWI NOMOR !? TAHUN Z0IT TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAE RAH I. UMUM Bahwa Kabupaten Melawi memiliki Kekayaan Daerah yang potensial sebagai Pendapatan Asli Daerah yang dapat dimanfaatkan sepenuhnya guna meningkatkan kemakmuran masyarakat dan Pembangunan Daerah. Untuk itu, sejalan dengan telah bertambahnya aset barang daerah sebagai Kekayaan Daerah yang dapat dipakai oleh masyarakat, maka dalam rangka meningkatkan Pedapatan Asli Daerah perlu menetapkan besarnya tarif retribusi terhadap pemakaian Kekayaan Daerah tersebut. Bahwa tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaaan Daerah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini dan perlu disesuaikan dengan perkembangan saat ini. Untuk mewujudkan maksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah ten tang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 ten tang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jclas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MELAWI NOMOR I@0