Menetapkan : PERATURANDAERAH TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH. dan DEWAN PERWAKil.ANRAKYAT DAERAH KABUPATEN MELAWI Dengan Persetujuan Bersama
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5659);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5533);
9.Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Melawi (Lembaran Daerah Kabupaten Melawi Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Melawi Nomor 167)
19.Pembantu ...
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Melawi.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.Sekretaris Daerah adalah pengelola barang milik daerah.
7.Pengelola Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan barang milik daerah.
8.Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah unsur pernbantu Bupati dan DPRD dalarn penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
9.Pejabat Penatausahaan Barang adalah kepala SKPD yang mempunyai fungsi pengelolaan barang milik daerah sela.ku pejabat pengelola keuangan daerah.
10.Pengguna barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah.
11.Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah selanjutnya disebut sebagai Kuasa Pengguna Barang adalah kepala unit kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang milik daerah yang berada dalarn penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
12.Unit kerja adalah bagian SKPDyang melaksanakan satu atau beberapa program.
13.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
14.Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
15.Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang adalah Pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha barang milik daerah pada Pengguna Barang.
16.Pengurus Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pengurus Barang adalah Pejabat dan/ atau Jabatan Fungsional Umum yang diserahi tugas mengurus barang.
17.Pengurus Barang Pcngelola adalah pejabat yang diserahi tugas menerima, menyimpan, rnengeluarkan, dan menatausahakan barang milik daerah pada Pejabat Penatausahaan Barang.
18.Pengurus Barang Pengguna adalah Jabatan Fungsional Umum yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan barang milik daerah pada Pengguna Barang.
32.Kerja ... adalah dokumen perencanaan kebutuhan barang milik daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
28.Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengclola dan menatausahakan barang milik daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi SK.PDyang bersanglrutan.
29.Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk penyelcnggaraan tugas dan fungsi SKPD dan/ atau optimalisasi barang milik daerah dengan tidak mcngubah status kcpem.ilikan.
30.Scwa adalah pcmanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalamjangka waktu tcrtcntu dan menerima imbalan uang tunai.
31.Pinjam pakai adalah penyerahan pcnggunaan barang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau antar pcmerintah daerah dalamjangka. waktu tertentu tanpa mcncrima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Bupati. perencanaan pemanfaatan, pemusnahan, pengendalian.
26.Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan barang m.ilik daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
27.Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah, yang selanjutnya disingkat RKBMD, kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan Dae rah.
25.Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi 22. 21. 20. Pembantu Pengurus Barang Pengelola adalah pengurus barang yang membantu dalam penyiapan adm.inistrasi maupun teknis penatausahaan barang milik daerah pada Pengelola Barang. Pembantu Pengurus Barang Pengguna adalah pengurus barang yang membantu dalam penyiapan adm.inistrasi maupun teknis penatausahaan barang milik daerah pada Pengguna Barang. Pengurus Barang Pembantu adalah yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan barang milik daerah pada Kuasa Pengguna Barang. Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
23.Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa barang rnilik daerah pada saat tertentu.
24.Penilai Pemerintah adalah Penilai Pemerintah Pusat dan Penilai Pemerintah 19. . .
43.Pcnatausahaan ...
32.Kerja Sama Pernanfaatan yang selanjutnya disingkat KSP adalah pendayagunaan barang milik daera.h oleh pihak lain dalam jangka wakru tertentu dalam rangka peningkatan pendapatan daerah atau sumber pernbiayaan lainnya.
33.Bangun Guna Serah yang selanjutnya disingkat BGS adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirika.n bangunan dan/atau sarana berilrut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/ atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
34.Bangun Serah Guna yang selanjutnya disingkat BSG adalah pemanfaatan ba.rang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/ atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
35.Kerja Sama Penyediaan lnfrastruktur yang selanjutnya disingkat KSPI adalah kerjasama antara pemerintah dan badan usaha untuk kegiat.an penyediaan infrastrukrur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
36.Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah.
37.Penjualan adalah pengalihan kepemilikan barang mili.k daerah kepa.da pihak lain dengan menerima penggantian dala.m bentu.k uang.
38.Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.
39.Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pcmcrintah pusat kepada pemerintab daerah, antar pemerintah daerah, atau dari pemerintah daerah kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian.
40.Penyertaan Modal Pcmerintah Daerah adalah pengalihan kepemilikan barang mili.k daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisah.kan untuk diperhirungkan sebagai modal/saham daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah. atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
41.Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan baning milik daerah.
42.Peogh.apusan adalah tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar baning dengan menerbit.kan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengclola Ba.rang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pcngguna Barang dari tanggung jawab ad.ministrasi dan fisik atas barang yang berada dalarn penguaaa.annya.