menetapkan Peraturan Penyelenggaraan Perlindungan Tindak Kekekerasan; Daerah ten tang Perempuan dari Mengingat
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Comvention on The Elimination of All Forms of Disckrimination Against Women)(Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 1984 Nomor 29 ' Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 3277);
3.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4.Undang-Undang...
4.Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4344);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
6.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635);
7.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonessia Nomor 4720);
8.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4976);
9.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lebaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5659);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Karban Kekerasan dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 64);
11.Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dalarn Komplik Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 44);
12.Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor O 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Karban Kekerasan (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 56);
13.Peraturan... 13.PeraturanMenteriNegaraPemberdayaanPerempuan danAnakNomor5Tahun2010tentangPanduan PembentukandanPengembanganPusatPelayanan Terpadu(BeritaNegaraRepublikIndonesiaTahun 2010Nomor446); DenganPersetujuanBersama DEWANPERWAKILAN RAKYATDAERAHKABUPATENMELAWI Dan BUPATIMELAWI Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURANDAERAHTENTANGPENYELENGGARAAN PERLINDUNGANPEREMPUAN DARITINDAK KEKERASAN BABI KETENTUANUMUM Pasal 1 DalamPeraturanDaerahini yang dimaksuddengan: 1.Daerah adalahKabupatenMelawi.
2.PemerintahDaerah adalahBupatisebagaiUnsurPenyelenggaraPemerintah Daerahyang memimpinPelaksanaanUrusanPemerintahanyangMenjadi KewenanganDaerahOtonom. 3.BupatiadalahBupatiMelawi.
4.SekretarisDaerah adalahSekretarisDaerahKabupatenMelawi.
5.PerangkatDaerah adalah unsurpembantukepaladaerahdanDPRDdalarn penyelenggaraanUrusanPemerintahyang menjadikewenanganDaerah. 6.Perempuan adalahmanusiaberjeniskelarnin perempuanmulaidari bayi, remaja,dewasasampaidenganlansia. 7.PerempuanDisabilitas adalahperempuanyang memilikiketerbatasandiri, dapatbersifatfisik,kognitif,mental,sensorik, emosional,perkembangan atau beberapakombinasidariini.
8.PerempuanLanjutUsia adalahperempuanyangtelahberusia60 tahunke atas. 9.Kekerasan adalahsetiap perbuatanyang berakibatataudapat mengakibatkan kesengsaraan ataupenderitaanbaikfisik,seksual, ekonomi, sosial dan psikis terhadap korban.
10.Kekerasan terhadap perempuan adalahsetiap tindakan yang berakibat atau mungkinberakibatkesengsaraan atau penderitaan terhadap perempuan secarafisik,seksual, ekonomi, sosial, psikis termasuk ancarnan tindakan tertentu, pemaksaan atau perarnpasan kemerdekaan, baik yang terjadi didepan umum atau kehidupan pribadi. 11.Korban... puanyangmengalamikesengsaraandan/atau 11.Korban adalahperemF maupun tidaklangsung sebagaiakibatdari penderitaanbaiklangsung kekerasandankerentananhidup.dituiukanuntuk ..adalahsegalakegiatanyangAJ 12.PerlindunganPerempuan lehemerintahdaerah,masyarakat, memberikan rasaamanyang dilakukanolPS ,deakan atautelah dan/ataupihak lainyang mengetahui ataumendengar terjadikekerasanterhadap perempuan. 1kamungkin ah .dakyang dilaku anseseger 13.Pelayanan/penangananadaltin antah akan kepada korbanketikamelihat,mendengardan/ataumengetvu1' Sedangatautelahterjadinyakekerasan terhadapkorban. •1b yangmempunyai
14.Pendampingadalahorangatauperwakilandanemaga keahlianmelakukanpendampingankorbanuntukmelakukan konseling/terapidan/atauadvokasi. dalah tu 15.PusatPelayananTerpadu,yang selanjutnyadisingkatPPT,asua lembagaatau unitkerjafungsionalyang menyelenggarakanpelayanan terpadu terhadapkorbankekerasan. 16.RumahAman adalahtempattinggaluntuk korbanselamaproses pendampingangunakeamanandankenyamanankorbandanancamandan bahaya. 17.StandarPelayananMinimalyang selanjutnyadisingkatSPMadalah tolak ukurkinerjapelayananunitpelayanan terpadudalammembenkan5(hma) jenispelayananbagiperempuandananakkorban kekerasan,yaitu(1) PenangananPengaduan(2)PelayananKesehatan(3)RehabilitasiSosial(4) PenegakandanBantuanHukum,dan(5)PemulangandanReintegrasiSosial. 18.PenangananPengaduan adalahserangkaian tindak.anyang dilakukanoleh penyelenggaraanlayananterpaduuntukmenindaklanjutiLaporan adanya tindakkekerasanterhadapperempuanyang diajukankorban,keluargadan masyarakat.
19.PelayananKesehatan adalahupayayang meliputiaspekpromotif,preventif, kuratif dan rehabilitatif.
20.RehabilitasiSosialdalahpelayananyang ditujukan untukmemulihkandan mengembangkankemampuanseseorang yang mengalami disfungsisosial agardapatmelaksanakanfungsisosialnyasecarawajar. 21.PenegakanHukum adalahtindak.an aparatyang diberi kewenanganoleh negara untukmelaksanakanperaturanperundang-undangan. 22.BantuanHukumadalahjasahukum yang diberikanolehpendamping hukum dan advokasiuntukmelakukanprosespendampingansaksi dan/ataukorbankekerasan terhadap perempuan.
23.Pemulangan adalah upayapengembalianperempuan korban korban kekerasandariluar negeri ketitikdebarkasi/entry point,ataudari daerah penerimake daerah asal.
24.Reintegritasi Sosial adalah upayapenyatuankembalikorbandenganpihak keluarga,keluarga pengganti,ataumasyarakatyang dapatmemberikan perlindungandanpemenuhan bagikorban. 25.UnitPelayananTerpadu atau disingkatUPTadalah suatu unitkesatuan yang menyelenggarak.an fungsi pelayanan terpadubagi perempuan korban kekerasan.
26.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakatyangterdiri dari suami, dan istri, atau suami-istri dan anaknya atau ayah dan anaknya,atauibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garislurus ke atas atau ke bawah.
27.Rumah... d ak yang mempunyai 27 R mah Tangga adalah suami, istri an an , orang . h�bungan keluarga karena hubungan darah, perkawinan, persusunan, pengasuhan dan perwalian dan/atau pekerja rumah tangga yang menetap dalam rumah tangga tersebut.