b.bahwa pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Melawi selama ini belurn memberikan pengakuan dan perlindungan secara optimal terhadap Hak Masyarakat Hukum Adat, khususnya yang menyangkut hak atas budaya tanah, wilayah. dan pengelolaan sumber daya alam yang diperoleh secara BUPATI MELAWl. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG M:\HA ESA PENGAKUAN DAN PERUNDUNGAN HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT TENTANG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MELAWI NOMOR 4 TAHUN 2018 BUPATI MELAWl PROVINSl KALIMANTAN BARAT Mengingat . . . "., ~ . \ .• 4 • • •.i: \ ~ •• . ;. \ ~ J I' t ' • •, .- • • -~ .. -: ... ... .- ~ . ' .,:.• Menimbang . ; "',..._ \, • ;, ", l • • : , I • _..: • , • • ' .• ' ,.r. \. • .: ,r !. ,..,. .,·;.. ~1. ... ... ; • .. .>,· ... •. - ... • ,. • • ' . "· ..·, .. ..,,.. '),., -~ . . .... ' ...·. . . . . . .. ..... . ... . .: :.· .;.: ¥J~4'- -, ',: . . . J...:., : '".,f' ... -t ... . ,: II"'. ,·,· • ...,,; ~·:··., .,,.·!··. ·- ..· . ~ '-~ ... ,:. ,,..,, .>. e ·..r_ :t.;' •.• ~ .. , ' . ,t • : t • '· • ' ;· • 0 • I' .... ., .. I ,. , • ... ,.., • ,;:• .. ., • ,i ~ .' : _•t~C• .JI lo ,• • '\ • ,•, • .. •, " • ... • • ••• .. ~ .1 ,. ••
11.Peraturan ... -~.··~· .. r:»: ·A . ~· . ' :, .-:. .. \. ·.. .. . ........ . . . .·· .'. . ' ~I. •• • ••~-., ..... ,. ,, ... ~ •• ,.~ 10. • • • • ", ' ' ,, ; ...J' :• • \ I 1 ; ;r_'j-,•.'" , ': ,l • • • • ••••• ' o ; \ I \ a- •' .... .., , f '• ... t ... • ,I , • • - • .i. • ...:" -. • • r t., -~· •,: • .., .. • • 't ( I • : •. :(' ~!!; - .»; ! .,, ::· :". r ·~ • • ... , •a. ... "\ l -s- - .,. ,, '" .:~ .: 1 \ -· . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pelestarian dan Pengembangan Adat-Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 teotang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat; 9 . 8.
2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati) (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 1994 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3556);
3.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Propinsi Kalimantan Barat ( Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4344);
4.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
6.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613); .•
8.Masyarakat ....:..... .. . . ' . . . ~ ,· ~ ~ . ' .. .. 4..l • ..... ";' , ~ . . ' -,..... keyakinan sosial dipatuhi, dan pedoman/aturan 7.
1.Daerah adalah Kabupaten Melawi.
2.Bupati adalah Bupati Kabupaten Melawi.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Kabupaten Me]awi.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Melawi yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Kabupaten Me1awi.
5.Pengakuan adalah pemyataan yang tertulis maupun tidak tertulis atas keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dan pihak lain.
6.Per1indungan adalah suatu bentuk pe]ayanan yang wajib diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Masyarakat Hukum Adat dalam rangka menjamin terpenuhi hak-hak mereka untuk dapat hidup, tumbuh dan berkembang eebagai satu kelompok masyarakat, sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya serta terlindungi dari tindakan diskriminasi. Adat-Istiadat adalah sistem nilai, norma, kaidah dan yang tumbuh, berkembang, dihayati, dipelihara, dipraktikkan oleh masyarakat hukurn adat sebagai dalam kehidupannya . Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: