Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dit¢ 5 tetaplan dengan Peraturan Desa tentang Susunan Organisasi dan Tata K · p . erja 'emerintah Desa dengan berpedoman pada Peraturan Daerah ini.
10.Kepala Desa adalah pimpinan Pemerintah Desa.
11.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat dengan BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
12.Perangkat Desa adalah pembantu Kepala Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun.
13.Dusun adalah bagian wilayah dalam desa yang merupakan Iingkungan kerja Kepala Desa dan dipimpin seorang Kepala Dusun.
14.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
15.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.