DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mentawai No. 1 Tahun 2015

Nomor
1
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
67

Ringkasan

Pembangunan kepariwisataan dilakukan secara terpadu melalui pendekatan kewilayahan dengan memperhatikan aspek: a. geografis Daerah; b. kesatuan aksesibilitas; c. sumber daya pariwisata; dan d. produk wisata dan sasaran pasar.

Isi peraturan

Teks67PDFHirarki

Memuat teks peraturan…