Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 2. Daerah adalah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah Bupati Kepulauan Mentawai beserta Perangkat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara 3. Pemerintahan Daerah. Bupati adalah BupatiKepulauan Mentawai.4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan 5. dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga, yang selanjutnya disebut Dinas Budparpora adalah Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten 6. Kepulauan Mentawai. 7. 10. 11. 12. 13. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Jasa usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor 8. swasta. Retribusi Tempat Wisata dan Olahraga yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pembayaran atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah 9. Daerah. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan perundang- undangan yang berlaku. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut paraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu. Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat yang telah ditunjuk oleh Bupati. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentuikan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDKB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi, jumlah kredit retribusi, jumlah kekurangan pembayaran pokok retribusi, besarnya sanksi administratif, dan jumlah retribusi yang masih harus dibayar. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan kelebihan retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/ atau sanksi administratif berupa bunga/atau denda. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghipunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara efektif, profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah. Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan dibidang retribusi daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Retribusi Terutang, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Nihil, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan. Kapal wisata selancar adalah kapal khusus yang berfungsi sebagai alat transportasi peselancar. Peselancar Domestik adalah, peselancar yang beridentitas kewarganegaraan negara Republik Indonesia. Peselancar Asing adalah peselancar yang beridentitas kewarganegaraan asing atau bukan warga negara Promosi memanfaatkan ombak selancar adalah aktifitas pembuatan material promosi dan/atau iklan yang tergolong eksklusif karena memanfaatkan daya tarik wisata selancar. Film komersial adalah karya sinema yang diproduksi untuk tujuan komersial dengan memanfaatkan daya tarik wisata selancar.
28.Pembuatan film komersial selancar adalah aktifitas pembuatan sinema film yang digolongkan ekslusif dengan memanfaatkan daya tarik wisata selancar. 29.Video komersial adalah karya sinema yang diproduksi untuk tujuan iklan dengan memanfaatkan daya tarik wisata selancar.
30.Wisata Pantai adalah wisata yang memanfaatkan potensi sumber daya alam pantai beserta komponen pendukungnya, baik alami maupun buatan atau gabungan keduanya.
31.Tarif pengunjung wisata adalah retribusi yang dipungut atau pungutan masuk terhadap wisatawan yang berekreasi pada seluruh kawasan wisata dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai.